Medan (ANTARA) - Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara Farid Wajdi mengatakan, pelibatan tokoh agama pada Pemilu 2024 perlu untuk menjaga kedamaian di masyarakat selama Pemilu 2024.

"Tokoh-tokoh agama, seperti halnya pejabat publik dan media massa, harus ikut bersama-sama masyarakat dalam upaya menjaga agar negeri ini jangan sampai koyak oleh hal-hal yang sebenarnya bersifat insidental seperti pemilu," ujar Farid di Medan, Selasa.

Menurut akademisi dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu, usaha untuk memelihara kedamaian dan kenyamanan masyarakat pada Pemilu 2024 harus dilakukan dengan sinergi semua pihak.

Sebab, jika terjadi hal-hal yang merugikan, semua orang akan merasakan dampaknya.

"Kita semua yang akan dirugikan," tutur pria yang memperoleh gelar doktor ilmu hukumnya dari Universiti Sains Malaysia itu.

Meski demikian, Farid optimistis Indonesia mampu melewati Pemilu 2024 dengan baik tanpa insiden yang berarti.

Anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020 yakin penegak hukum di tanah air sudah belajar dari pemilu-pemilu sebelumnya.

"Kita sudah memiliki pengalaman panjang dari satu pemilu ke pemilu lain. Jadi seharusnya potensi kericuhan sudah dapat dicegah," kata Farid.

Terkait keamanan selama Pemilu 2024, penegak hukum di Sumatera Utara menyatakan siap menegakkannya.

Polda Sumut sudah menyatakan bahwa mereka menjamin keamanan masyarakat saat pesta demokrasi itu.

"Kami memastikan situasi dapat dikendalikan karena memiliki sekitar 20.000 personel," ujar Kepala Polda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Agung berjanji pihaknya akan melakukan pengamanan secara menyeluruh.

Sementara Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin juga terus meminta semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi mewujudkan Pemilihan Umum 2024 yang aman dan damai.

"Mewujudkan pemilu yang damai melibatkan peran dari semua pihak, masyarakat sangat berperan dalam menyukseskan pesta demokrasi ini," kata Hassanudin.

Pemilihan umum (pemilu) dilakukan dua kali pada tahun 2024, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 14 Februari serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota serentak 27 November.