Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyerahkan barang bukti dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Saya serahkan lima kliping koran dan satu VCD dari media televisi," kata Gamawan Fauzi di Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu.

Ia menyerahkan barang bukti saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.

Barang bukti kliping berita yang diserahkan kepada penyidik, yakni Harian Kompas, Tribunnews.com, Harian Suara Karya, Harian Rakyat Merdeka, Harian Media Indonesia, dan Metro TV.

Saat menjalani pemeriksaan, Gamawan mendapatkan 16 pertanyaan yang dijawab secara keseluruhan.

Ia mengatakan proses hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nazaruddin sedang berjalan.

"Artinya apa yang saya laporkan setidaknya harus dibuktikan oleh Nazaruddin," katanya.

Gamawan melaporkan Nazaruddin berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2013.

Nazaruddin diadukan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencematan Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

Sebelumnya, Nazaruddin menyatakan terjadi penggelembungan anggaran pengadaan KTP elektronik sebesar 45 persen dari proyek yang bernilai Rp5,9 triliun tersebut di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/8).

Nazaruddin menuding Mendagri menerima uang imbalan atau "fee" terkait pengadaan proyek e-KTP melalui adiknya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.