Palembang (ANTARA News) - Calon Gubernur Sumatera Selatan Eddy Santana Putra atau "ESP" berharap pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah, Rabu berlangsung jujur, adil, berkualitas dan bermartabat.

"Yang paling penting pesta demokrasi ini dilaksanakan secara jujur, adil, berkualitas dan bermartabat," kata Eddy Santana Putra usai memberikan hak suaranya di TPS 01 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Rabu.

Menurut dia, penyelenggara pemungutan suara ulang Pilkada Sumsel dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum di tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai tingkat KPPS, TPS harus melaksanakan dengan baik.

"Jadi, harus `fair` tidak berpihak kepada pasangan manapun, ini yang paling penting, kalau berpihak maka akan timbul keributan-keributan, konflik di masyarakat dan di antara pasangan calon," katanya.

Ia juga merasa prihatin dengan kondisi sekarang ini pemungutan suara ulang dilaksanakan masih saja terjadi politik uang, bagi uang, bagi sembako, apakah harus seperti ini terus, tidak jera-jera, padahal sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi masih ada hal seperti itu.

"Bawaslu harus melaksanakan tugasnya dengan baik dan tegas apabila terdapat hal seperti itu dan harus diproses lebih lanjut, bila perlu sampai tindakan diskualifikasi bagi pasangan. Ini yang harus dilakukan menjadi suatu pembelajaran bagi pesta demokrasi ini supaya tidak dilakukan lagi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Ia juga menuturkan, kalau mereka menempatkan tim yang kuat di daerah-daerah perbatasan pada pemungutan suara ulang Pilkada Sumsel tersebut.

Eddy Santana Putra memberikan hak suaranya didampingi istrinya Eva Santana dan Calon Wakil Gubernur Sumsel Anisja D Supriyanto.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel yang mengikuti pemungutan suara ulang yakni nomor urut 1 Eddy Santana Putra-Hj Anisja D Supriyanto, nomor urut 2 Iskandar Hasan-Hafisz Tohir, nomor urut 3 Herman Deru-Maphilinda Boer dan nomor 4 Alex Noerdin-Ishak Mekki.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Juli 2013, KPU Provinsi Sumatera Selatan diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan pada 13 Juni 2013. (SUS/M033)