Dalam melakukan aksinya, para pedagang yang umumnya bapak-bapak dan ibu-ibu itu membawa spanduk besar yang menuntut agar Ketua Koperasi Pasar Ciracas Budianto mengembalikan uang tabungan para pedagang (nasabah) yang mencapai 134 orang.
"Kami melakukan unjuk rasa ini karena sudah bosan menunggu hampir tiga tahun lebih. Pihak koperasi selalu berjanji akan mengembalikan uang para pedagang, namun selalu diingkari," kata salah satu pedagang, Indra di sela-sela aksinya.
Pengurus koperasi yang dipimpin oleh Budianto tidak bisa menepati janjinya untuk mengembalikan uang tabungan para pedagang, namun beralasan uangnya tidak ada. "Pak Budi selalu berjanji. Tapi, uangnya tidak ada, uangnya dipinjamkan ke orang lain," katanya.
Para pedagang sudah melakukan mediasi dan dialog, tapi Budi selalu menolak dan menghindar. "Makanya, kami melakukan aksi unjuk rasa," kata Indra.
Baca juga: Polisi tangkap komplotan copet incar penumpang angkot di Pasar Rebo
"Kami sudah melaporkan masalah ini ke Polres Metro Jaktim melalui kuasa hukum. Statusnya saat ini sudah sidik," katanya.
Namun, hingga saat ini mereka menunggu kepastian siapa tersangkanya. "Kami harap aparat Kepolisian segera menetapkan tersangka dan menahannya," kata Indra.
Salah satu kuasa hukumnya, Sohibul Kahfi menyebutkan para pedagang Pasar Ciracas kecewa terhadap kepengurusan koperasi yang tidak bisa mengembalikan uang tabungan para pedagang yang mencapai Rp6 miliar.
"Mereka (pedagang) sudah bertahun-tahun menabung dengan harapan uangnya bisa dikembalikan, tapi hingga saat ini tidak ada penyelesaian," ujarnya.
Baca juga: Musrenbang Pasar Rebo dan Ciracas bahas embung untuk cegah banjir
"Kami harap penyidik Polres Jakarta Timur segera memproses kasus ini dan menetapkan tersangkanya," kata dia.
Kuasa hukum lainnya, Haji Sulardi menambahkan, sebenarnya yang menjadi pokok persoalan adalah pedagang hanya ingin uangnya kembali karena para pedagang merasa kesulitan untuk mendapatkan uang tabungannya.
Baca juga: Pemkot Jaktim geliatkan pasar murah di Ciracas
"Seandainya, mereka tak ada kemampuan untuk mengembalikan seluruhnya, maka bisa dilakukan secara bertahap, asalkan ada kepastian waktu, jumlah dan lainnya," katanya.
Dia pun menyayangkan aparat Kepolisian yang lamban untuk mengusut kasus dugaan penggelapan tabungan para pedagang.
"Dilaporkan ke Polres Metro Jaktim pada 27 Maret 2023 dan sudah masuk naik tahap penyidikan pada 23 November 2023. Namun, dua bulan masuk tahap penyidikan belum tahu siapa yang bertanggung jawab," katanya.
Hingga saat ini tidak ada komentar dari pihak Koperasi Pasar Ciracas tersebut. Bahkan, ketika didatangi ke kantor koperasi itu, tidak ada pengurusnya.