Lapas Muara Beliti rehabilitasi 130 narapidana pencandu narkoba
29 Januari 2024 22:36 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya bersama Kepala BNN provinsi Setempat Brigjen Pol Djoko Prihadi dalam suatu acara di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)
Palembang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Musirawas, Sumatera Selatan pada 2024 ini kembali melakukan kegiatan rehabilitasi kepada 130 narapidana pencandu narkoba.
"Mulai Januari hingga Februari 2024 kami kembali mendapat amanah untuk melaksanakan rehabilitasi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pencandu narkoba," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Ronald Heru Praptama di Musirawas, Senin.
Dia menjelaskan, 130 WBP yang mengikuti program rehabilitasi telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sebelum ditetapkan menjadi residen rehab.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel rehabilitasi ratusan narapidana pecandu narkoba
"Untuk mengikuti residen rehab ratusan narapidana wajib melalui skrining rehabilitasi dengan tujuan untuk mengetahui riwayat penggunaan dan tingkat risiko yang muncul dari riwayat penggunaan narkoba," ujar Kalapas Narkotika Muara Beliti.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ilham Djaya menjelaskan bahwa sepanjang 2023 pihaknya telah melakukan rehabilitasi terhadap 520 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pecandu narkoba.
Ratusan warga binaan pemasyarakatan itu dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Program rehabilitasi medis dan sosial terhadap napi/WBP dilakukan di empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.
Program rehabilitasi itu sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga: BNN: Pencandu narkoba di Aceh capai 83 ribu orang
Selain itu, program rehabilitasi tersebut juga bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana/bebas.
Program rehabilitasi narapidana narkoba pada 2024, dilanjutkan dan dikembangkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) lainnya,yang ada di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
“Program ini sangat penting, karena sebagian besar warga binaan di wilayah provinsi ini dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujarnya.
Berdasarkan data hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel sekitar 15 ribu orang WBP dan tahanan.
Warga binaan dan tahanan tersebut sekitar 50 persen lebih terjerat kasus narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar, kata Kakanwil Ilham.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menambahkan program rehabilitasi tersebut gencar dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data, program rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana kasus narkoba pada 2021 dilakukan kepada 870 WBP dan pada 2022 dilakukan rehabilitasi kepada sekitar 800 orang WBP.
Program rehabilitasi yang bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi, secara bertahap terus dilakukan hingga menyasar semua WBP kasus narkoba yang sekarang ini jumlahnya cukup banyak, ujar Bambang.
Baca juga: Polda Sumsel kembali lakukan rehabilitasi 89 anggota pencandu narkoba
"Mulai Januari hingga Februari 2024 kami kembali mendapat amanah untuk melaksanakan rehabilitasi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pencandu narkoba," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Ronald Heru Praptama di Musirawas, Senin.
Dia menjelaskan, 130 WBP yang mengikuti program rehabilitasi telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sebelum ditetapkan menjadi residen rehab.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel rehabilitasi ratusan narapidana pecandu narkoba
"Untuk mengikuti residen rehab ratusan narapidana wajib melalui skrining rehabilitasi dengan tujuan untuk mengetahui riwayat penggunaan dan tingkat risiko yang muncul dari riwayat penggunaan narkoba," ujar Kalapas Narkotika Muara Beliti.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ilham Djaya menjelaskan bahwa sepanjang 2023 pihaknya telah melakukan rehabilitasi terhadap 520 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pecandu narkoba.
Ratusan warga binaan pemasyarakatan itu dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Program rehabilitasi medis dan sosial terhadap napi/WBP dilakukan di empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.
Program rehabilitasi itu sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga: BNN: Pencandu narkoba di Aceh capai 83 ribu orang
Selain itu, program rehabilitasi tersebut juga bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana/bebas.
Program rehabilitasi narapidana narkoba pada 2024, dilanjutkan dan dikembangkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) lainnya,yang ada di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
“Program ini sangat penting, karena sebagian besar warga binaan di wilayah provinsi ini dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujarnya.
Berdasarkan data hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel sekitar 15 ribu orang WBP dan tahanan.
Warga binaan dan tahanan tersebut sekitar 50 persen lebih terjerat kasus narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar, kata Kakanwil Ilham.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menambahkan program rehabilitasi tersebut gencar dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data, program rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana kasus narkoba pada 2021 dilakukan kepada 870 WBP dan pada 2022 dilakukan rehabilitasi kepada sekitar 800 orang WBP.
Program rehabilitasi yang bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi, secara bertahap terus dilakukan hingga menyasar semua WBP kasus narkoba yang sekarang ini jumlahnya cukup banyak, ujar Bambang.
Baca juga: Polda Sumsel kembali lakukan rehabilitasi 89 anggota pencandu narkoba
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024
Tags: