Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, di Serang, Banten, Senin, menjelaskan bahwa THM tersebut ditutup atas banyaknya laporan masyarakat dengan kegaduhan yang terjadi.
Baca juga: Polisi musnahkan minuman keras hasil razia tempat hiburan malam
Aspirasi yang disampaikan masyarakat, di antaranya THM, penerangan jalan umum (PJU) dan aktivitas anak jalanan, dua diantaranya sudah dilakukan tindak lajut THM dan PJU sementara untuk anak jalanan akan segera dituntaskan.
Baca juga: Polda NTB uji pil milik pejabat Bangka Selatan di laboratorium
Yedi mengatakan, Pemerintah Kota Serang memberikan konsekuensi waktu kepada para pengusaha THM untuk segera menutup THM sebelum dilakukannya pembongkaran.
"Mungkin kita kasih waktu hingga akhir waktu pemilu sekitar tanggal 20 Februari 2024 akan kita bongkar jika masih bandel," katanya.
Ia juga mengatakan, untuk izin usaha sudah menyalahi aturan karena awalnya untuk izin restoran, namun disalah gunakan menjadi THM.
Baca juga: Puluhan tempat hiburan malam di Jakarta Timur disegel