Semarang (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno akan segera diperiksa.

"Kita sudah cekal kan yang bersangkutan (Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, red.). Nanti akan segera kita panggil," katanya di Semarang, Selasa.

Hal itu diungkapkannya usai "Training of Trainers: Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi Tahun 2013" yang merupakan kerja sama Ditjen Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan KPK.

Namun, Busyro belum menyebutkan waktu pemanggilan terhadap Waryono Karno terkait temuan KPK atas uang 200.000 dolar AS dalam penggeledahan ruang kerja yang bersangkutan pada pertengahan Agustus lalu.

Saat ditanya apakah surat pemanggilan untuk Waryono sudah dikirimkan, ia mengaku belum sempat mengecek karena dua hari ini dirinya masih berada di daerah untuk mengikuti kegiatan.

Sebelumnya diwartakan, atas permintaan KPK, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah mencegah Waryono Karno berpergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 29 Agustus 2013.

Pencegahan dilakukan menyusul temuan KPK atas uang 200.000 dolar AS saat menggeledah ruang kerja Waryono pada pertengahan Agustus lalu.

KPK menduga bukti uang tersebut terkait kasus suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Selain Waryono, terkait kasus yang sama, KPK telah mencegah terlebih dahulu tiga pejabat SKK Migas yakni Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Popi Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Agoes Sapto Rahardjo.

Dicekal pula Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon dan Febri Setiadi.

KPK menetapkan Rudi Rubiandidi sebagai tersangka setelah menangkap tangan tengah menerima suap senilai 400.000 dolar pada Selasa (13/8) malam.

Uang suap berasal dari Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya yang diserahkan melalui pelatih golf Rudi, Deviardi.

Simon dan Deviardi yang ditangkap bersama Rudi juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.