Syarat atur regulasi platform digital tidak kurangi sisi positifnya
29 Januari 2024 20:35 WIB
Tangkapan layar Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Agus Sudibyo dalam Forum Diskusi Media bertema "Al dan Keberlanjutan Media" yang digelar di Jakarta, Senin (29/1/2024). (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Agus Sudibyo berpendapat salah satu syarat mengatur regulasi platform digital yakni tidak mengurangi sisi positif antara lain mendukung kebebasan berekspresi dan demokrasi.
"Sisi positif transformasi digital untuk mendukung demokrasi, kebebasan berekspresi, itu harus dipreservasi. Lalu, jangan mengatur hal-hal yang tidak perlu diatur atau over regulation," kata dia dalam Forum Diskusi Media bertema "Al dan Keberlanjutan Media" yang digelar di Jakarta, Senin.
Baca juga: Menkopolhukam: Pemerintah kaji regulasi dukung jurnalisme berkualitas
Agus yang juga peneliti, pemerhati isu komunikasi, digitalisasi dan filsafat sosial itu mengatakan beberapa waktu lalu muncul tren di sejumlah negara terkait upaya mengatur operasi platform dengan berbagai regulasi, kendati belum ada contoh negara yang benar-benar berhasil membuat regulasinya.
Tetapi, dia meyakini mengatur platform sebagai sebuah keniscayaan dan ini harus berani dimulai.
"Publisher Rights (Hak Penerbit) itu dimulai oleh Jerman tahun 2015 dan itu ditolak oleh publisher lalu diperbaiki lagi, sehingga muncul formulasi yang lebih operasional. Regulasi ini suatu yang ongoing process, seperti membangun rumah tumbuh, tetapi harus berani dimulai. Kalau mau mengatur digitalisasi syaratnya satu jangan takut ada kelemahan," ujar dia.
Baca juga: Kemenkominfo ajak platform digital pantau judi online Pilpres 2024
Sementara itu, di Indonesia, masih terkait Hak Penerbit, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada November lalu menyatakan naskah Peraturan Pemerintah Hak Penerbit sudah memasuki tahap final. Nantinya, apabila Peraturan presiden ini telah diteken oleh presiden, maka media memiliki kekuatan menuntut platform yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil. Platform tidak bisa lagi secara bebas bisa mengambil berita dari media.
"Intinya apa yang dilakukan Pemerintah selama ini dalam konteks Publisher Rights itu menurut saya sudah bagus. Ketika Pemerintah melakukan draft Publisher Rights, itu masyarakat sipil, asosiasi media dilibatkan," demikian ujar Agus.
Baca juga: Rancangan Perpres Publisher Right ditargetkan selesai pada Maret
"Sisi positif transformasi digital untuk mendukung demokrasi, kebebasan berekspresi, itu harus dipreservasi. Lalu, jangan mengatur hal-hal yang tidak perlu diatur atau over regulation," kata dia dalam Forum Diskusi Media bertema "Al dan Keberlanjutan Media" yang digelar di Jakarta, Senin.
Baca juga: Menkopolhukam: Pemerintah kaji regulasi dukung jurnalisme berkualitas
Agus yang juga peneliti, pemerhati isu komunikasi, digitalisasi dan filsafat sosial itu mengatakan beberapa waktu lalu muncul tren di sejumlah negara terkait upaya mengatur operasi platform dengan berbagai regulasi, kendati belum ada contoh negara yang benar-benar berhasil membuat regulasinya.
Tetapi, dia meyakini mengatur platform sebagai sebuah keniscayaan dan ini harus berani dimulai.
"Publisher Rights (Hak Penerbit) itu dimulai oleh Jerman tahun 2015 dan itu ditolak oleh publisher lalu diperbaiki lagi, sehingga muncul formulasi yang lebih operasional. Regulasi ini suatu yang ongoing process, seperti membangun rumah tumbuh, tetapi harus berani dimulai. Kalau mau mengatur digitalisasi syaratnya satu jangan takut ada kelemahan," ujar dia.
Baca juga: Kemenkominfo ajak platform digital pantau judi online Pilpres 2024
Sementara itu, di Indonesia, masih terkait Hak Penerbit, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada November lalu menyatakan naskah Peraturan Pemerintah Hak Penerbit sudah memasuki tahap final. Nantinya, apabila Peraturan presiden ini telah diteken oleh presiden, maka media memiliki kekuatan menuntut platform yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil. Platform tidak bisa lagi secara bebas bisa mengambil berita dari media.
"Intinya apa yang dilakukan Pemerintah selama ini dalam konteks Publisher Rights itu menurut saya sudah bagus. Ketika Pemerintah melakukan draft Publisher Rights, itu masyarakat sipil, asosiasi media dilibatkan," demikian ujar Agus.
Baca juga: Rancangan Perpres Publisher Right ditargetkan selesai pada Maret
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Tags: