Pekanbaru (ANTARA News) - Suardirejo alias Klewang (58), ketua kelompok geng motor brutal di Pekanbaru, Riau, dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman penjara enam tahun karena dianggap terlibat kasus perusakan warnet di Jalan Kelapa Sawit.

Saat membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Reno Lestowo, Selasa, mengatakan Klewang terbukti terlibat kasus perusakan warnet yang mengakibatkan timbulkan keresahan masyarakat dan meracuni anak muda untuk berbuat brutal.

Vonis terhadap Klewang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hanya empat tahun kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Klewang terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP.

Hal tersebut sama dengan tuntutan JPU Ayu Susanti dan Sukatmini beberapa waktu lalu.

"Klewang bersama geng motornya melakukan pengerusakan dan perampasan di sejumlah warnet di Pekanbaru," kata Majelis Hakim.

Klewang terindikasi mendalangi aksi kejahatan di sekitar kawasan Stadion Utama Riau di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Klewang juga dikenakan pasal penganiayaan serta kasus lainnya yang dibagi menjadi tiga berkas perkara.

Namun Klewang dikabarkan lolos dari perkara kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual karena bukti-bukti dinyatakan kurang kuat.

Klewang ditangkap sekitar Mei 2013 lalu bersama dengan anggota geng motornya.

Kakek satu cucu ini juga disebut-sebut memiliki ilmu kebal dan sempat lolos dari penyergapan belasan aparat kepolisian.