Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menilai faktor upah menjadi alasan masyarakat mundur dari pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024.

"Honornya menjadi pengawas TPS hanya Rp1 juta. Tugasnya memang hanya melakukan persiapan pungut, hitung dan rekapitulasi," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin.

Burhanuddin menjelaskan banyak masyarakat menilai, pekerjaan pengawas TPS yang cukup berat, namun upahnya tidak sesuai.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, upah Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 sebesar Rp750 ribu hingga Rp1 juta.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa menjadi Pengawas TPS merupakan bagian dari pengabdian bangsa dan negara melalui proses demokrasi, sehingga berapapun nominalnya tidak menjadi masalah.

Baca juga: Sekitar seratus calon pengawas TPS jalani tes wawancara di Pasar Rebo

Lebih lanjut, pekerjaan Pengawas TPS hanya sehari, namun pembentukannya selama 23 hari sebelum pelaksanaan dan berakhir usai pemungutan suara.

"Jadi, kerjanya satu bulan, tetapi kerja riilnya satu hari pada hari H Pemilu 2024," jelasnya.

Selain itu, dia juga menyebutkan faktor lain masyarakat mundur dari pengawas TPS lantaran pekerjaan ditugaskan di luar daerah.

Namun, hingga saat ini, Burhanuddin belum merinci secara tegas jumlah pengawas TPS yang telah mengundurkan diri.

Tetapi, tegasnya, pihaknya memastikan telah menyiapkan pengawas TPS cadangan jika ada yang mengundurkan diri agar tidak terjadi kekurangan jumlahnya.

Baca juga: Bawaslu Jakbar lantik serentak tujuh ribu lebih pengawas TPS

"Kalau ada yang memundurkan diri, kita cepat cari pengganti agar pengawasan Pemilu 2024 di TPS lancar mulai dari persiapan, pemungutan suara sampai perhitungan dan rekapitulasi," jelasnya.

Menjelang hari pemungutan suara, Bawaslu DKI menyatakan telah mencapai target jumlah Pengawas TPS Pemilu 2024 yang dibutuhkan yakni sebanyak 30.766 orang.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta membutuhkan sebanyak 30.766 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

"Pengawas TPS atau PTPS yang dibutuhkan 30.766 orang," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bawaslu Jakut lantik pengawas TPS