Ketiga gangguan tersebut adalah tekanan darah tinggi (hipertensi), kadar gula darah tinggi, dan obesitas.
"Tekanan darah tinggi, gula darah tinggi dan obesitas menduduki lima besar faktor risiko yang menyebabkan beban penyakit di dunia," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti dalam "Sosialisasi Urgensi Pengenaan Cukai Pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)" di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemenkes: masyarakat perlu diedukasi konsumsi garam-gula
"28,7 persen masyarakat melebihi batas konsumsi gula, garam, dan lemak, yang dianjurkan," ujarnya.
Baca juga: Wamenkes ingin regulasi minuman berpemanis bisa contoh Singapura
Terkait hal tersebut Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono telah memastikan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis MBDK akan disahkan pada tahun ini.
Baca juga: Kemenkes pastikan aturan cukai minuman berpemanis disahkan tahun ini
Baca juga: Kemenkes: Deteksi dini bantu cegah risiko penyakit tidak menular