Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan polusi PM2,5 berada pada rentang 0-50.
Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Delhi, India yang berada di angka 254, urutan kedua Accra, Ghana di angka 252, urutan ketiga Kolkata, India di angka 226, dan urutan keempat Dhaka, Bangladesh di angka 198, urutan kelima Kampala, Uganda di angka 195.
Lalu urutan keenam Karachi, Pakistan di angka 186, urutan ketujuh Lahore, Pakistan di angka 180, urutan kedelapan Mumbai, India di angka 175, dan urutan kesembilan Baghdad, Iraq di angka 171, urutan kesepuluh Shanghai, Cina di angka 168.
Urutan kesebelas Hangzhou, Cina di angka 166, urutan kedua belas Wuhan, Cina di angka 161, urutan ketiga belas Kathmandu, Nepal di angka 154, dan urutan keempat belas Chengdu, Cina di angka 154, urutan kelima belas Astana, Kazakstan di angka 152.
Urutan keenam belas Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina di angka 151, urutan ketujuh belas Bishkek, Kyrgystan di angka 147, urutan kedelapan belas Chongqing, Cina di angka 141, urutan kesembilan belas Ulaanbaatar, Mongolia di angka 134, urutan kedua puluh Shenyang, Cina di angka 130.
Urutan kedua puluh satu Kota Ho Chi Minh, Vietnam di angka 124, urutan kedua puluh dua Yangon, Myanmar di angka 117, urutan kedua puluh tiga Phnom Penh, Kamboja di angka 114, urutan kedua puluh empat Guangzhou, Cina di angka 114, urutan kedua puluh lima Kaohsiung, Taiwan di angka 113.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.