Bangkalan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menurunkan sejumlah poster dan baliho bernada provokatif yang banyak terpasang di sepanjang jalan menuju Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu), serta di sejumlah titik di wilayah itu.

Menurut Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh di Bangkalan, Minggu, ada sebanyak 24 buah baliho yang terpaksa diturunkan paksa oleh tim Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan.

"Selain mengandung unsur provokatif, karena menjelek-jelekkan pasangan calon tertentu, juga ada yang bernuansa Sara," katanya.

Ia menuturkan, baliho provokatif itu, pertama kali dilaporkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Labang kemudian disusul Panwascam Blega dengan temuan sama. Isinya, mengatasnamakan warga Madura pecinta pasangan calon tertentu.

Baca juga: Satpol PP Sleman copot sejumlah spanduk provokatif jelang Pemilu 2024
Baca juga: Polri: Bawaslu jangan ragu copot spanduk provokasi


Setiap baliho yang diamankan itu bertuliskan kalimat ancaman yang ditujukan kepada salah satu pasangan calon presiden.

"Fenomena baliho provokatif itu ditemukan sejak Kamis (25/1), sepertinya sengaja dipasang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menginginkan suasana menjelang Pemilu, keruh," katanya.

Mustain lebih lanjut menjelaskan, selain karena berpotensi menyebabkan situasi yang tidak kondusif, penurunan baliho bernada provokatif itu juga sebagai wujud tanggungjawab moral pengawas dan penyelenggara pemilu di Kabupaten Bangkalan yang menginginkan agar proses Pemilu 2024 bisa berlangsung tenang, sejuk, saling menghormati atas perbedaan pilihan dan tidak menjelek-jelekkan pasangan lain.

Jenis spanduk dan baliho yang juga diturunkan paksa oleh Bawaslu yang dipasang di area terlarang, lembaga pendidikan, tiang listrik dan tiang telepon yang memang dilarang dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh lebih lanjut mengajak kepada semua pihak agar saling menghormati semua pasangan calon dengan tidak melakukan kampanye hitam yang berpotensi memicu amarah pendukung dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon.

Baca juga: Polisi koordinasi dengan pimpinan partai terkait penertiban APK
Baca juga: Bawaslu Jakbar tertibkan 72 APK pemilu
Baca juga: Penertiban APK dilakukan Satpol PP jika parpol tidak taati imbauan