Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus korupsi pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo akan divonis esok Selasa (3/9).

"Besok ada putusan penting, Pak Djoko Susilo, besok putusan agak monumental kalau hakim bisa memenuhi keinginan publik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp32 miliar subsider 5 tahun kurungan.

"Misalnya soal tindak pidana pencucian uang, ini kasus pertama soal harta yang tidak bisa dibuktikan dari hasil yang sah, kalau putusan besok jadi putusan yang mengakomodasi tuntutan publik, mudah-mudahan putusan hakim jadi yang baik," tambah Bambang.

Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Djoko sudah mengajukan pledoi dengan hanya mengaku lalai mengawasi anak buahnya, lemah manajerial dan kurang pengawasan terhadap unit kerja yang mengurus pengadaan simulator dan tidak lagi memeriksa hasil pekerjaan anggota yang sudah punya kompetensi dan sertifikasi pengadaan.

Djoko hanya bersedia bertanggung jawab sebagai Kakorlantas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dengan anggaran senilai Rp196,8 miliar tersebut.

Namun dia tetap tidak mengakui mengintervensi panitia pengadaan dan menentukan pemenang tender simulator yaitu PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang dipimpin Budi Susanto.