Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap 17 orang yang diduga sindikat penipu yang biasa mengelabuhi korbannya melalui pesan singkat (SMS) atau percakapan via telepon seluler.

Mereka ditangkap di Perumahan BIP Telaga Kahuripan Blok A Nomor 13, Parung, Bogor, Jawa Barat pada 22 Agustus.

"Awalnya, petugas kepolisian menerima laporan dugaan penipuan dari tiga orang korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.

Para tersangka berinisial IA (33), AR (21), KH (27), A (28), R (44), D (19), AY (34), BI (29), UH (34), R (21), IF (21), IW (24), HS (27), HS (39), SA (20), MN (41) dan K (37)

Rikwanto menjelaskan bahwa awalnya petugas menerima laporan dari korban bernama Rahmat, Hesti, dan Charlie.

Ketiga orang itu menjadi korban penipuan setelah menerima SMS dan telepon pemberitahuan mendapatkan hadiah undian dari PT Telkomsel atau Telkom Center.

Rikwanto mengungkapkan tersangka IA diduga berperan sebagai otak pelaku sindikat kejahatan tersebut.

Selain menangkap para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 49 unit telepon seluler, 44 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 11 buku daftar nomor telepon "Yellow Pages", 30 buah kartu telepon seluler, tujuh lembar buku tabungan dan satu buku panduan transfer.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.