Gaza (ANTARA) - Palestina menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai situasi di Jalur Gaza yang berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional, kata Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki pada Jumat (26/1).
Dia menegaskan bahwa Palestina menyambut baik putusan ICJ yang menyatakan bahwa "Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah genosida di Jalur Gaza."
Al-Maliki mengatakan bahwa sekarang terdapat kewajiban hukum yang jelas untuk menghentikan "perang genosida" Israel terhadap warga Palestina di Gaza, dan menyerukan kepada semua negara, termasuk Israel, untuk memastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh ICJ dilaksanakan.
Perintah ICJ menjadi pengingat penting bahwa tidak ada negara yang berada di atas hukum, kata dia, seraya menambahkan bahwa perintah tersebut harus menjadi peringatan bagi Israel dan para aktor yang "memungkinkan impunitas yang mengakar."
Dia mengatakan bahwa Palestina menegaskan kembali rasa terima kasih yang tak terhingga kepada rakyat dan pemerintah Afrika Selatan (Afsel) yang telah mengambil langkah berani dalam solidaritas aktif ini dan akan terus bekerja sama erat dengan Afsel dan negara-negara lain guna memastikan keadilan ditegakkan.
Sementara itu, kelompok perlawanan Palestina Hamas pada Jumat menyambut baik keputusan ICJ tersebut, dan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memaksa Israel mengimplementasikan keputusan penting itu.
ICJ di Den Haag pada Jumat memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah "aksi genosida" di Jalur Gaza dan menuntut Israel untuk melaporkan langkah-langkah terkait perintah tersebut dalam waktu satu bulan.
Sementara itu, ICJ tidak memerintahkan Israel untuk menangguhkan operasi militernya di Gaza, salah satu permintaan utama yang diajukan Afsel. ICJ juga meminta Hamas untuk membebaskan semua sandera Israel.
Pada 29 Desember 2023, Afsel mengajukan permohonan kepada ICJ untuk melakukan proses hukum terhadap Israel, mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Israel atas kewajibannya di bawah Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terkait warga Palestina di Jalur Gaza.
Palestina sambut baik putusan Mahkamah Internasional terhadap Israel
27 Januari 2024 13:30 WIB
Arsip foto - Istana Perdamaian, gedung Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda (30/12/2023). ANTARA/Xinhua/Wang Xiangjiang/aa.
Pewarta: Xinhua
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024
Tags: