Palestina sambut baik putusan sementara ICJ pada kasus genosida Israel
26 Januari 2024 23:11 WIB
Arsip - Seorang sukarelawan berinteraksi dengan anak-anak selama kegiatan stimulasi dan bantuan psikologis di sebuah sekolah yang berafiliasi dengan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, 23 November 2023. (ANTARA/Rizek Abdeljawad/Xinhua.)
Ramallah (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki pada Jumat menyambut baik putusan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai perang Israel di Jalur Gaza.
“Kami menyeru semua negara untuk memastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh mahkamah dilaksanakan, termasuk oleh Israel, kekuatan pendudukan,” kata Al-Maliki.
Ia menambahkan bahwa keputusan mahkamah itu adalah “kewajiban hukum yang mengikat."
“Negara-negara kini mempunyai kewajiban hukum yang jelas untuk menghentikan perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan memastikan bahwa mereka tidak terlibat,” lanjutnya.
Baca juga: Mahkamah Internasional putuskan Israel harus cegah genosida di Gaza
Al-Maliki mengatakan bahwa keputusan mahkamah internasional adalah pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.
Menurut dia, putusan mahkamah harus menjadi peringatan bagi Israel dan pihak-pihak yang turut berperan dalam menciptakan kondisi di mana para pelaku pelanggaran hukum atau pelanggaran hak asasi manusia dapat lolos dari pertanggungjawaban.
Dia menyampaikan rasa terima kasih Palestina kepada rakyat dan pemerintah Afrika Selatan karena telah mengambil langkah solidaritas yang berani. Dia mengatakan otoritas berwenang Palestina akan “terus bekerja sama dengan Afrika Selatan dan negara-negara lain untuk memastikan keadilan ditegakkan.”
Dalam sidang putusan sementara pada Jumat terkait gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Den Haag, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan apa pun untuk tidak melakukan genosida di Gaza.
Baca juga: Turki harap ICJ putuskan serangan Israel di Gaza sebagai genosida
Akan tetapi, ICJ tidak memerintah gencatan segera di Gaza.
Israel telah melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas, yang menurut Tel Aviv menewaskan 1.200 orang.
Serangan Israel telah menewaskan sedikitnya 26.083 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 64.487 orang terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah krisis makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong itu rusak atau hancur, menurut PBB.
Baca juga: Afrika Selatan puji putusan Mahkamah Internasional kasus genosida Gaza
Baca juga: Hamas siap lakukan gencatan senjata jika Israel melakukannya
Sumber: Anadolu
“Kami menyeru semua negara untuk memastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh mahkamah dilaksanakan, termasuk oleh Israel, kekuatan pendudukan,” kata Al-Maliki.
Ia menambahkan bahwa keputusan mahkamah itu adalah “kewajiban hukum yang mengikat."
“Negara-negara kini mempunyai kewajiban hukum yang jelas untuk menghentikan perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan memastikan bahwa mereka tidak terlibat,” lanjutnya.
Baca juga: Mahkamah Internasional putuskan Israel harus cegah genosida di Gaza
Al-Maliki mengatakan bahwa keputusan mahkamah internasional adalah pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.
Menurut dia, putusan mahkamah harus menjadi peringatan bagi Israel dan pihak-pihak yang turut berperan dalam menciptakan kondisi di mana para pelaku pelanggaran hukum atau pelanggaran hak asasi manusia dapat lolos dari pertanggungjawaban.
Dia menyampaikan rasa terima kasih Palestina kepada rakyat dan pemerintah Afrika Selatan karena telah mengambil langkah solidaritas yang berani. Dia mengatakan otoritas berwenang Palestina akan “terus bekerja sama dengan Afrika Selatan dan negara-negara lain untuk memastikan keadilan ditegakkan.”
Dalam sidang putusan sementara pada Jumat terkait gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Den Haag, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan apa pun untuk tidak melakukan genosida di Gaza.
Baca juga: Turki harap ICJ putuskan serangan Israel di Gaza sebagai genosida
Akan tetapi, ICJ tidak memerintah gencatan segera di Gaza.
Israel telah melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas, yang menurut Tel Aviv menewaskan 1.200 orang.
Serangan Israel telah menewaskan sedikitnya 26.083 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 64.487 orang terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah krisis makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong itu rusak atau hancur, menurut PBB.
Baca juga: Afrika Selatan puji putusan Mahkamah Internasional kasus genosida Gaza
Baca juga: Hamas siap lakukan gencatan senjata jika Israel melakukannya
Sumber: Anadolu
Penerjemah: Shofi Ayudiana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Tags: