Banda Aceh (ANTARA) - Bank Indonesia menyebut kemandirian fiskal sangat penting bagi kemajuan ekonomi Aceh, apalagi dalam menghadapi penurunan suntikan dana otonomi khusus (otsus) dari pemerintah pusat, sehingga perlu terus menggali sumber-sumber pendapatan baru bagi daerah.

“Pemberian dana otonomi khusus telah mendekati batas waktu akhir, maka sangat diperlukan pemikiran yang dapat meningkatkan kemandirian fiskal Aceh,” kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan Aceh Rony Widijarto di Banda Aceh, Jumat.

Hal itu disampaikan dalam laporan perekonomian Aceh, sebagai rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Aceh guna mendorong pertumbuhan ekonomi di provinsi berjulukan Tanah Rencong itu di masa akan datang.

Ia menjelaskan, dana otonomi khusus merupakan sumber penerimaan penting bagi pemerintah daerah di Aceh. Dana otonomi khusus Aceh diterima sejak tahun anggaran 2008.

Hingga tahun anggaran 2022, jumlah dana otonomi khusus yang telah diterima provinsi berjulukan Tanah Rencong itu mencapai Rp95,97 triliun.

“Secara rata-rata dalam kurun waktu 2008 hingga 2022, proporsi dana otonomi khusus terhadap total penerimaan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Aceh berkisar 20,2 persen,” ujarnya

Pemerintah pusat memberikan dana otsus sebagai upaya untuk membantu Aceh dalam membiayai program dan kegiatan pembangunan, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan sosial.

Namun, lanjut dia, berdasarkan ketentuan undang-undang, dana otsus bagi Aceh hanya diberikan pemerintah pusat selama 20 tahun. Hal tersebut akan menjadikan Aceh kehilangan dana otsus mulai tahun 2028.

Oleh karenanya, urgensi untuk Aceh memiliki kemandirian fiskal semakin tinggi. Kemandirian fiskal dapat ditempuh melalui peningkatan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai pengeluaran pemerintah daerah seperti kegiatan pembangunan.

“Terlebih, Aceh memiliki kemandirian fiskal provinsi terendah di Sumatera, dengan PAD hanya sebesar 18 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, kemandirian fiskal daerah merupakan salah satu aspek penting dari otonomi daerah secara keseluruhan. Otonomi fiskal daerah menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD seperti pajak, retribusi dan lain-lain.

Menurutnya, ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonomi mampu berotonomi terletak pada kemampuan keuangan daerah.

“Artinya daerah otonomi harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca juga: Bank Indonesia proyeksikan ekonomi Aceh tumbuh 4,78 persen pada 2024

Baca juga: BI: Pengendalian inflasi Aceh makin membaik, peringkat kedua Sumatera