Saat menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) yang Ke-12 Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta di Kantor KI DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat, Meli menyebutkan, keunggulan Hunian Terjangkau Milik (HTM), yakni tanpa uang muka dan harga lebih terjangkau karena ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu bebas biaya Perjanjian Perikatan Jual- Beli (PPJB) dan mendapatkan perlindungan asuransi kebakaran.
Baca juga: DKI siap dengarkan aspirasi massa penuntut hak tempat tinggal layak
Setelah lima tahun menghuni, dapat dilakukan pengalihan unit atau penjualan kembali yang dilaksanakan melalui Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP) DPRKP DKI Jakarta.
Baca juga: Heru serahkan kunci rumah warga hasil Program Bebenah Kampung
Samawa, Nuansa Pondok Kelapa, yang berada di Jalan H Naman Nomor 54 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Menara ini terdiri dari 21 lantai dan memiliki 780 unit dengan jenis hunian tipe studio, satu kamar tidur dan dua kamar tidur.
FPPR merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memberikan pinjaman pembiayaan perolehan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 100 persen dari nilai atau harga jual rumah.
Baca juga: Pemprov DKI komit beri hunian layak bagi masyarakat
Sedangkan pengembaliannya secara mencicil dalam jangka waktu maksimal 20 tahun dan suku bunga 5 persen tetap selama tenor
sehingga terjangkau bagi MBR.
Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat menjelaskan, program HTM perlu disebarluaskan karena mempunyai nilai manfaat yang baik untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman di Jakarta.
"Manfaatkan program subsidi dari Pemerintah untuk dapat memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman di Jakarta," kata Harry.