Jakarta (ANTARA/JACX) – Beredar dimedia sosial unggahan yang menarasikan bahwa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa membantu masyarakat melunasi utang di pinjaman online (pinjol).

Unggahan tersebut dinarasikan sebagai berikut:

“YLKI menawarkan program bantuan pelunasan utang pinjol dengan bunga rendah sebar 1,5 persen per bulan. Persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari YLKI adalah sebagai berikut: memiliki KTP dan KK, memiliki bukti utang pinjol, memiliki penghasilan tetap,”

Namun, benarkah YLKI bisa membantu masyarakat untuk melunasi utang pinjol?

Penjelasan:

Dalam pernyataan resminya, YLKI menyatakan pernyataan tersebut merupakan hoaks.

“YLKI sering menerima pertanyaan/permintaan dari banyak orang, bahwa YLKI adalah lembaga yang bisa membantu pelunasan utang pinjol pada para korban pinjol, yang tidak mampu melunasi utang pinjolnya. Atas pertanyaan dan pernyataan itu, tentu saja jawabannya "tidak",” kata Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam pernyataan resminya.

YLKI juga telah mendesak Kementerian Kominfo untuk menurunkan tautan berita tersebut, karena sangat menyesatkan publik dan merugikan nama baik YLKI. YLKI juga meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoaks tersebut.

Klaim: Waspada hoaks YLKI bisa membantu untuk melunasi utang pinjol

Rating: Hoaks

Cek fakta: Hoaks! OJK berikan bantuan kepada masyarakat yang gagal bayar pinjol

Cek fakta: Hoaks! OJK legalkan judi online

Baca juga: YLKI sarankan pembuatan SLIK e-commerce atasi penipuan belanja daring