Konsulat RI Tawau nikahkan 1.200 pasangan TKI
31 Agustus 2013 23:04 WIB
ilustrasi Calon Tenaga Kerja Indonesia Tumpukan barang milik calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di atas kapal angkutan resmi Nunukan-Tawau Sabah Malaysia di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Jumat (14/6). (ANTARA FOTO/M Rusman)
Tawau (ANTARA News) - Konsulat RI Tawau Sabah Malaysia akan menikahkan 1.200 pasangan dari tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2013 ini.
Konsulat RI Tawau, Muhammad Soleh di Tawau, Sabtu mengungkapkan, pasangan yang akan dinikahkan tersebut akan dipusatkan di Kantor Konsulat RI Tawau yang akan dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama dilaksanakan pada akhir September 2013 dan tahap kedua kemungkinan digelar pada Desember 2013, katanya.
TKI yang akan dinikahkan itu, kata dia, berasal dari sejumlah perusahaan di wilayah kerjanya yakni Kunak, Semporna, Lahad datu dan Tawau, namun belum memiliki buku nikah dan surat lahir bagi anak-anaknya.
"WNI yang akan kita nikahkan itu merupakan TKI yang kemungkinan hanya menikah siri dan telah memiliki anak," kata Muhammad Soleh.
Hanya saja, katanya, TKI yang akan dinikahkan itu hanya yang memiliki paspor, sebab penerbitan buku nikah dan sertifikat kelahiran bagi anak-anak mereka persyaratannya harus memiliki paspor.
Muhammad Soleh menyatakan, pada Desember 2012 Konsulat RI Tawau juga melakukan hal yang sama yakni isbath nikah atau penetapan nikah bagi 491 pasangan TKI.
Program ini merupakan perlindungan hukum bagi TKI terhadap perkawinan-perkawinan yang telah dilakukan sebelumnya namun belum memiliki legalitas formal, katanya.
Muhammad Ramdhan, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler Konsulat RI Tawau yang menangani rencana isbath nikah bagi TKI ini menyatakan jumlah TKI yang telah mendaftarkan diri untuk dinikahkan sebanyak 1.200 pasangan dengan dibagi dalam dua tahap yakni 600 pasangan pada akhir September 2013 dan sisanya pada Desember 2013.
Rencana pernikahan bagi TKI ini bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan penghulunya didatangkan dari sana, ujarnya.
Terkait dengan penetapan nikah bagi TKI, Muhammad Ramdhan menyatakan telah memverifikasi seluruh TKI yang telah mendaftarkan diri melalui perusahaannya bekerja.
Sebelumnya, Konsulat RI Tawau melayangkan surat kepada seluruh perusahaan di wilayah kerjanya mempertanyakan TKI yang telah menikah tetapi belum memiliki buku nikah, katanya.
Setelah nama-nama TKI dikirimkan perusahaan, staf Konsulat RI Tawau melakukan pengecekan kepada setiap perusahaan memastikan keberadaan pasangan yang didaftarkan, ujarnya.
(KR-MRN/H-KWR)
Konsulat RI Tawau, Muhammad Soleh di Tawau, Sabtu mengungkapkan, pasangan yang akan dinikahkan tersebut akan dipusatkan di Kantor Konsulat RI Tawau yang akan dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama dilaksanakan pada akhir September 2013 dan tahap kedua kemungkinan digelar pada Desember 2013, katanya.
TKI yang akan dinikahkan itu, kata dia, berasal dari sejumlah perusahaan di wilayah kerjanya yakni Kunak, Semporna, Lahad datu dan Tawau, namun belum memiliki buku nikah dan surat lahir bagi anak-anaknya.
"WNI yang akan kita nikahkan itu merupakan TKI yang kemungkinan hanya menikah siri dan telah memiliki anak," kata Muhammad Soleh.
Hanya saja, katanya, TKI yang akan dinikahkan itu hanya yang memiliki paspor, sebab penerbitan buku nikah dan sertifikat kelahiran bagi anak-anak mereka persyaratannya harus memiliki paspor.
Muhammad Soleh menyatakan, pada Desember 2012 Konsulat RI Tawau juga melakukan hal yang sama yakni isbath nikah atau penetapan nikah bagi 491 pasangan TKI.
Program ini merupakan perlindungan hukum bagi TKI terhadap perkawinan-perkawinan yang telah dilakukan sebelumnya namun belum memiliki legalitas formal, katanya.
Muhammad Ramdhan, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler Konsulat RI Tawau yang menangani rencana isbath nikah bagi TKI ini menyatakan jumlah TKI yang telah mendaftarkan diri untuk dinikahkan sebanyak 1.200 pasangan dengan dibagi dalam dua tahap yakni 600 pasangan pada akhir September 2013 dan sisanya pada Desember 2013.
Rencana pernikahan bagi TKI ini bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan penghulunya didatangkan dari sana, ujarnya.
Terkait dengan penetapan nikah bagi TKI, Muhammad Ramdhan menyatakan telah memverifikasi seluruh TKI yang telah mendaftarkan diri melalui perusahaannya bekerja.
Sebelumnya, Konsulat RI Tawau melayangkan surat kepada seluruh perusahaan di wilayah kerjanya mempertanyakan TKI yang telah menikah tetapi belum memiliki buku nikah, katanya.
Setelah nama-nama TKI dikirimkan perusahaan, staf Konsulat RI Tawau melakukan pengecekan kepada setiap perusahaan memastikan keberadaan pasangan yang didaftarkan, ujarnya.
(KR-MRN/H-KWR)
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: