Bantul (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan kewenangan penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah tidak terpusat.

"Ya nggak to, tidak terpusat, hanya kebutuhan pegawai itu didata dan diajukan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk perekrutan," kata Sultan usai acara Syawalan bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul di Bantul, Sabtu.

Menurut Sultan, jika diizinkan maka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerah tetap dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah ke BKN.

"Perekrutan pegawai itu kan berdasarkan permintaan daerah dari sisi kebutuhanya apa, misalnya kalau butuhnya guru, guru matematika, ya diajukan ke pusat, jadi spesifikasinya harus ada," katanya.

Meski demikian, menurut Sultan, perekrutan CPNS akan dibolehkan jika daerah yang anggaran belanja pegawai dalam APBD kurang dari 50 persen, namun jika di atas 50 persen, maka tidak diizinkan.

"Yang anggarannya di atas 50 persen untuk membiayai pegawai itu, daerah nggak boleh angkat pegawai, karena nanti anggaran untuk kepentingan publiknya makin sedikit," katanya.

Menurut Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini, kebijakan penerimaan CPNS termasuk kenaikan pangkat dan sebagainya itu, merupakan kewenangan pusat, karena hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) berpendapat kewenangan untuk melakukan penerimaan CPNS seharusnya diserahkan penuh kepada pemerintah setempat.

"Dalam otonomi daerah memang ada hambatan, salah satunya urusan kepegawaian. Seharusnya urusan ini diserahkan ke bupati atau wali kota," kata Ketua APKASI Isran Noor di sela acara penyerahan hadiah pemenang sayembara penulisan penyelenggaraan otonomi daerah tingkat nasional untuk Provinsi DIY, di Bantul, Jumat (30/8).

Menurut dia, daerah terbentur kebijakan pusat mengenai penerimaan pegawai, padahal ada daerah yang benar-benar butuh, tetapi pusat tidak mengizinkan karena ada kebijakan morotarium (penghentian sementara) penerimaan CPNS.

(KR-HRI/M008)