Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan Pemerintah berkomitmen untuk dapat menjaga hak-hak individual masyarakat di ruang digital sehingga dapat menghadirkan iklim demokrasi berkualitas sesuai dengan amanat konstitusi.

Ia menyebutkan pelindungan hak individu di ruang digital dijamin melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.

“Dalam konteks pemanfaatan teknologi digital, upaya perlindungan hak individu lewat UU ITE juga didukung oleh peraturan turunan seperti PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat," kata Nezar dalam diskusi yang berlangsung di Yogyakarta, Kamis.

Baca juga: Dua langkah Kemenkominfo tangani hoaks Pemilu 2024 di ruang digital

Hal itu menurutnya termasuk dalam bagian menjaga demokrasi di Indonesia yang menjunjung bahwa individu berhak memiliki kebebasan berpendapat di muka umum maupun hak untuk dipilih dan memilih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di Indonesia, menurut Nezar kualitas demokrasi dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan terkait demokrasi dan Pemilihan Umum.

Salah satunya Pemerintah telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Laporan The Economist Intelligence Unit menunjukkan Democracy Index Indonesia pada 2022 mencapai skor 6,71 dari skala 10.

Baca juga: Bangun citra baik di ruang digital buka peluang sukses

Skor tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat 54 dari total 167 negara. Indeks ini ditentukan oleh faktor proses pemilihan umum, partisipasi politik, fungsi pemerintahan, budaya politik, dan kebebasan sipil.

Makin tinggi skor sebuah negara dalam indeks demokrasi, maka menunjukkan negara tersebut makin demokratis.

Guna memastikan jaminan perlindungan hak warga negara di ruang digital, ia mengimbau agar semua pihak selalu berkolaborasi dan bekerja sama untuk mewujudkan ruang digital yang sehat dan produktif.

Salah satunya di masa pesta politik di 2024 ini dengan menjaga demokrasi di ruang digital yang akan segera diuji dalam proses Pemilu serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

“Mengingat bahwa ruang digital merupakan ruang kita bersama, perlu mencegah polarisasi dengan menjadi pemilih cerdas dan bijak, serta menjaga ruang digital agar tetap sehat dan kondusif,” tegasnya.

Baca juga: Kemenkominfo luncurkan buku literasi panduan bijak di ruang digital