Pemilu 2024
KPU Jakbar rekrut petugas ketertiban TPS
25 Januari 2024 13:02 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat (Jakbar), Endang Istianti saat ditemui di Centra Niaga Puri, Kembangan, Jakarta, Kamis (25/1/2024). ANTARA/Risky Syukur/am.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat menggandeng pemerintah setempat untuk merekrut petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan Pemilu 2024.
"Seleksinya bekerjasama dengan pemerintah daerah, dari kecamatan dan kelurahan, untuk membantu mencari petugas ketertiban TPS," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Endang Istianti saat ditemui di Jakarta pada Kamis.
Endang mengatakan bahwa setiap TPS di Jakarta Barat akan ditempati oleh dua petugas ketertiban. "(Satu TPS) Dua petugas ketertiban TPS," kata Endang.
Baca juga: 50 ribu lebih KPPS di Jakarta Barat siap bertugas saat pencoblosan
Endang mengatakan bahwa seleksi petugas ketertiban TPS di Jakarta Barat (Jakbar) masih dilangsungkan dalam tujuh hari ke depan.
"Kalau untuk petugas ketertiban ini masih ada waktunya. Jadi mereka ini masih punya waktu tujuh hari ke depan untuk seleksinya," ujar Endang.
Secara umum, lanjut dia, petugas ketertiban TPS bertugas untuk menjaga pintu masuk atau keluar TPS untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan lancar dan tertib.
"Mereka yang menjaga pintu masuk dan pintu keluar TPS, memastikan penyelenggaraan berjalan dengan lancar dan tertib," tutur Endang.
Baca juga: KPU Jakpus ingatkan masyarakat cek kembali nama di DPT Pemilu 2024
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga tugas utama petugas ketertiban TPS, yakni bertugas di pintu masuk dan pintu keluar untuk menjaga ketentraman, ketertiban dan keamanan di TPS.
Kedua, petugas di pintu masuk mengarahkan pemilih untuk membawa KTP- el/Suket/KK/Paspor/SIM untuk Pemilih DPT/DPTb dan KTP-el untuk Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)nserta meneliti namanya dalam daftar Pemilih pada papan pengumuman.
Ketiga, petugas di pintu keluar, memastikan pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tempat tinta sebelum keluar TPS.
Endang mengatakan bahwa terdapat 7.169 TPS yang tersebar seluruh wilayah Jakarta Barat.
"Kita itu ada 7.196 TPS di delapan kecamatan dan 56 kelurahan," kata Endang.
"Seleksinya bekerjasama dengan pemerintah daerah, dari kecamatan dan kelurahan, untuk membantu mencari petugas ketertiban TPS," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Endang Istianti saat ditemui di Jakarta pada Kamis.
Endang mengatakan bahwa setiap TPS di Jakarta Barat akan ditempati oleh dua petugas ketertiban. "(Satu TPS) Dua petugas ketertiban TPS," kata Endang.
Baca juga: 50 ribu lebih KPPS di Jakarta Barat siap bertugas saat pencoblosan
Endang mengatakan bahwa seleksi petugas ketertiban TPS di Jakarta Barat (Jakbar) masih dilangsungkan dalam tujuh hari ke depan.
"Kalau untuk petugas ketertiban ini masih ada waktunya. Jadi mereka ini masih punya waktu tujuh hari ke depan untuk seleksinya," ujar Endang.
Secara umum, lanjut dia, petugas ketertiban TPS bertugas untuk menjaga pintu masuk atau keluar TPS untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan lancar dan tertib.
"Mereka yang menjaga pintu masuk dan pintu keluar TPS, memastikan penyelenggaraan berjalan dengan lancar dan tertib," tutur Endang.
Baca juga: KPU Jakpus ingatkan masyarakat cek kembali nama di DPT Pemilu 2024
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga tugas utama petugas ketertiban TPS, yakni bertugas di pintu masuk dan pintu keluar untuk menjaga ketentraman, ketertiban dan keamanan di TPS.
Kedua, petugas di pintu masuk mengarahkan pemilih untuk membawa KTP- el/Suket/KK/Paspor/SIM untuk Pemilih DPT/DPTb dan KTP-el untuk Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)nserta meneliti namanya dalam daftar Pemilih pada papan pengumuman.
Ketiga, petugas di pintu keluar, memastikan pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tempat tinta sebelum keluar TPS.
Endang mengatakan bahwa terdapat 7.169 TPS yang tersebar seluruh wilayah Jakarta Barat.
"Kita itu ada 7.196 TPS di delapan kecamatan dan 56 kelurahan," kata Endang.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: