Tanjungpinang (ANTARA News) - Komisi XI DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk unit intelijen untuk meningkatkan pengawasan di berbagai daerah.

"Selama ini OJK hanya menunggu laporan. Kami sudah meminta secara resmi agar mereka membentuk unit intelijen agar dapat menghimpun informasi di daerah," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, di sela-sela acara sosialisasi OJK dan rancangan peraturan yang berhubungan dengan asuransi di Tanjungpinang, Jumat.

Harry yang diusung Partai Golkar menambahkan, pembentukan unit intelijen di OJK tidak melanggar ketentuan. Secara politik, pembentukan OJK juga diyakini didukung oleh DPR, karena itu untuk kepentingan masyarakat.

Jika Unit Intelijen OJK terbentuk, maka personelnya tidak hanya bertugas di Jakarta, melainkan hingga di daerah-daerah. Mereka mengawasi perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan.

Petugas Unit Intelijen OJK wajib menggalang informasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan investasi ilegal, dan melaporkan ke kantor pusat.

"Sudah saatnya OJK memiliki unit intelijen untuk memperkuat fungsinya," ujarnya.

Saat ini, kata dia, OJK baru memiliki enam perwakilan di provinsi. OJK diharapkan segera membentuk 27 perwakilan lainnya.

"Itu yang menyebabkan sinyal OJK lemah dalam memperoleh informasi yang berhubungan dengan jasa keuangan dan perlindungan nasabah perbankan," ungkapnya.

Pertumbuhan perusahaan yang bergerak di bidang investasi dan perbankan cukup tinggi di Indonesia, termasuk di Kepri. Jika pengawasan lemah, maka perusahaan investasi ilegal semakin merajalela.

Untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, kata dia, OJK harus bekerja sama dengan Polri. Pihak penegak hukum juga harus bertindak jika menemukan perusahaan investasi ilegal, tanpa harus menunggu laporan.

"Jika ditemukan, langsung tangkap pelakunya. Tidak perlu menunggu laporan," ujarnya.
(KR-NP/A013)