Penertiban APK berupa bendera, baliho, dan spanduk itu berlangsung di lima titik di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, yakni empat di jembatan penyeberangan orang (JPO) dan satu di jalan layang (flyover).
"Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan kami lakukan agar pemasangan APK tidak membahayakan masyarakat," kata Nana.
Sebelum menertibkan APK, Kata dia, Panwaslu sudah berkoordinasi dengan semua pihak, meliputi pemda, satpol PP, dan tentunya dari parpol.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas Sondang Sipayung mengatakan terdapat lima titik yang menjadi fokus penertiban APK.
Empat JPO itu berlokasi di sepanjang Jalan Raya Bogor. Kelima titik itu dipadati oleh baliho calon anggota legislatif dan bendera partai politik.
Seluruh APK yang telah ditertibkan dikumpulkan di Kantor Kecamatan Ciracas.
"Panwaslu yang bertanggung jawab atas APK ini, tetapi nanti mungkin akan dikembalikan ke masing-masing parpol," kata Sondang.
Baca juga: KPU DKI gandeng kepolisian untuk jaga keamanan logistik jelang pemilu
Baca juga: Legislator berharap DKI sediakan forum komunikasi demi pemilu kondusif
Baca juga: Pemprov DKI beri waktu satu minggu peserta pemilu rapikan alat peraga