Baca juga: Wagub: SK Masyarakat Hukum Adat Rungan wujud komitmen Pemprov Kalteng
"Saya yakin ini pasti karena pemerintah daerah dan masyarakat," kata Siti Nurbaya dalam sambutannya di sela kegiatan.
Dia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, serta masyarakat Desa Tuwung atas capaian ini.
"Kalimantan Tengah itu memang sesuatu, memang hebat, dan di sini ternyata bukti kehebatannya sekarang," tuturnya.
Dirjen PSKL Kementerian LHK RI Bambang Supriyanto menambahkan seiring dengan terbitnya SK Nomor 1389/MENLHK- PSKL/PSL.0/12/2019, areal lahan seluas 1.297 hektare tersebut mendapatkan izin pengelolaan hutan desa oleh masyarakat setempat melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Desa Tuwung.
Dengan pendampingan dari Kementerian LHK RI, hutan desa yang dulunya sering dilanda kebakaran saat musim kemarau tersebut, kemudian dikembangkan oleh KUPS Desa Tuwung untuk kegiatan agroforestri, meliputi perikanan, peternakan, dan budi daya madu kelulut.
Baca juga: Wagub: 1,34 juta hektare lahan konservasi Kalteng miliki fungsi pokok
Baca juga: BNPB temukan 63 titik karhutla di Kalimantan Tengah
Saat tiba di Desa Tuwung, rombongan Menteri LHK dan Wagub disambut dengan prosesi adat, dilanjutkan meninjau lokasi areal hutan desa yang dikelola oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Lembaga Pengelola Hutan Desa di Desa Tuwung, termasuk melihat langsung penangkaran lebah madu kelulut.