Pemilik Metromini bisa ambil kendaraannya dengan syarat
29 Agustus 2013 13:17 WIB
Polda Metro Jaya melakukan razia angkutan umum tidak laik operasi di beberapa terminal di Jakarta, termasuk di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. (ANTARA/Zabur Karuru)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pemilik Metromini bisa mengambil kembali kendaraan mereka yang ditahan karena dinilai tidak laik operasi dengan syarat.
Ia mengatakan, pemilik Metromini wajib mengikuti proses persidangan serta membayar denda sesuai dengan hasil sidang.
"Baru ke kami untuk proses pengeluaran mobil," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, pemilik wajib membuat surat pernyataan bahwa mereka akan memperbaiki kendaraan yang ditahan.
"Setelah itu mereka harus uji KIR kembali," katanya.
Jika hasil uji KIR menunjukkan hasil negatif, kata dia, kendaraan mereka terpaksa kembali ditahan dan tidak boleh beroperasi.
"Sifatnya hanya tahan operasi saja," katanya.
Menurut Syafrin, bagian yang paling banyak mengalami kerusakan pada Metromini-Metromini yang ditahan yakni spedometer dan rem tangan.
"Kan rem tangan dan spedometer itu penting demi kesalamatan penumpang," katanya.
Ia mengatakan, pemilik Metromini wajib mengikuti proses persidangan serta membayar denda sesuai dengan hasil sidang.
"Baru ke kami untuk proses pengeluaran mobil," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, pemilik wajib membuat surat pernyataan bahwa mereka akan memperbaiki kendaraan yang ditahan.
"Setelah itu mereka harus uji KIR kembali," katanya.
Jika hasil uji KIR menunjukkan hasil negatif, kata dia, kendaraan mereka terpaksa kembali ditahan dan tidak boleh beroperasi.
"Sifatnya hanya tahan operasi saja," katanya.
Menurut Syafrin, bagian yang paling banyak mengalami kerusakan pada Metromini-Metromini yang ditahan yakni spedometer dan rem tangan.
"Kan rem tangan dan spedometer itu penting demi kesalamatan penumpang," katanya.
Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: