Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri, yang tergabung dalam Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), akan kembali memeriksa dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tersangka pemerasan mantan Dirut Jamsostek, Achmad Djunaidi. "Kedua jaksa kembali akan diperiksa besok (Kamis, 3/8) mulai pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Jakarta, Rabu. Pemeriksaan besok merupakan kelanjutan pada pemeriksaan pertama, Selasa (1/8) dan untuk mengetahui keterlibatannya dalam pemerasan itu, katanya. Ditanya tentang penahanan kedua jaksa itu, Purwoko mengatakan, hingga kini, penyidik tidak menahannya karena masih dibutuhkan untuk mendapatkan barang bukti. Kedua jaksa itu adalah Burdju Ronni dan Cecep Sunarto. Keduanya disangka memeras Achmad Djunaedi sebesar Rp550 juta, saat mereka menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Achmad Djunaidi menjadi terdakwa korupsi Jamsostek. Kasus ini terungkap saat Djunaedi divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, 27 April 2006 lalu, namun tim JPU menyatakan banding karena vonisnya jauh dari tuntutannya yakni 16 tahun penjara. Djunaedi yang mendengar JPU akan banding langsung marah dan hendak menyerang tim JPU seraya menyebutkan bahwa ia telah menyerahkan uang Rp550 kepada tim JPU. Kasus uang ini segera ditindaklanjuti oleh Kejagung dan merekomendasikan kedua jaksa itu untuk disidik dengan secara pidana sehingga Timtas Tipikor pun menetapkan keduanya sebagai tersangka. Burdju Ronni dan Cecep Sunarto adalah dua Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi anggota tim JPU korupsi PT Jamsostek senilai Rp311 miliar dengan terdakwa Achmad Djunaidi. Pada Rabu (26/7) Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan telah menandatangani surat ijin pemeriksaan terhadap Burdju Ronni dan Cecep Sunarto.(*)