Buang sampah sembarangan di Jakarta didenda Rp500 ribu
28 Agustus 2013 12:20 WIB
Seorang pemulung memungut sampah dari tempat sampah di kawasan Thamrin Jakarta, Minggu (25/10). Dalam sehari Jakarta memproduksi sekitar 28 ribu meter kubik sampah. (FOTO ANTARA/Paramayuda)
Jakarta (ANTARA News) - Setiap individu warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah DKI Jakarta akan langsung dikenai denda antara Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin.
Sementara kelompok warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, lanjut dia, akan dikenai denda antara Rp10 juta sampai Rp50 juta.
"Jadi ada saksi, nanti langsung ditindak ditempat," kata Unu di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
"Angka tersebut jangan dianggap kecil, karena sifatnya adalah sebagai edukasi," katanya.
Ia menambahkan, sanksi tersebut merupakan sanksi administratif sehingga tidak harus diputuskan melalui sidang.
Unu menjelaskan, penindakkan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan oleh pihak Dinas Kebersihan yang memiliki wewenang sebagai penyidik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.
"Karena mereka yang memiliki hak untuk menindak," katanya.
Pengenaan denda tersebut sesuai dengan Pasal 130 (1) C pada Peraturan Daerah (Perda) No.3/2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 130 (1) C dan Perda No.7/2008 tentang ketertiban umum.
"Kalau Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang ketertiban umum, sanksinya berupa pidana," katanya.
Peraturan ini akan diberlakukan setelah sosialisasi. "Sekarang kami sosialiasi dulu," katanya.
Sementara kelompok warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, lanjut dia, akan dikenai denda antara Rp10 juta sampai Rp50 juta.
"Jadi ada saksi, nanti langsung ditindak ditempat," kata Unu di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
"Angka tersebut jangan dianggap kecil, karena sifatnya adalah sebagai edukasi," katanya.
Ia menambahkan, sanksi tersebut merupakan sanksi administratif sehingga tidak harus diputuskan melalui sidang.
Unu menjelaskan, penindakkan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan oleh pihak Dinas Kebersihan yang memiliki wewenang sebagai penyidik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.
"Karena mereka yang memiliki hak untuk menindak," katanya.
Pengenaan denda tersebut sesuai dengan Pasal 130 (1) C pada Peraturan Daerah (Perda) No.3/2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 130 (1) C dan Perda No.7/2008 tentang ketertiban umum.
"Kalau Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang ketertiban umum, sanksinya berupa pidana," katanya.
Peraturan ini akan diberlakukan setelah sosialisasi. "Sekarang kami sosialiasi dulu," katanya.
Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: