"Kami beri kesempatan pada penyidik untuk memeriksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, tim penyidik gabungan yang terdiri atas Badan Reserse Kriminal Polri, Densus 88 Antiteror, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat juga belum menentukan undang-undang yang akan dikenakan kepada kelima pengrajin senpi itu.
Bila hasil pemeriksaan ditemukan para tersangka terlibat dalam produksi dan kepemilikan senjata api ilegal, kelimanya akan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
Tetapi bila terbukti memiliki keterkaitan dengan jaringan teroris, para tersangka bisa dijerat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Apabila belum ada keterkaitan teroris ya UU Darurat. Kalau ada keterkaitan jaringan, ya penerapan UU Pemberantasan Terorisme," katanya.
Sebelumnya lima pembuat senjata api ilegal ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Antiteror di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Mereka diduga merupakan pihak yang memasok senjata ke Aris Widagdo (AW) dan Iqbal Khusaeni (IK).
Sebanyak dua orang di antara para pembuat senjata tersebut ditangkap pada Sabtu (24/8), sementara tiga orang lainnya ditangkap pada Minggu (25/8) beserta barang bukti pen gun, senjata api FN rakitan, 50 butir peluru kaliber 28, 25 butir peluru kaliber 22, cetakan magazen, alat sablon, mesin bubut dan bor.
Iqbal alias Ramli alias Rambo alias Iboy yang diduga anggota jaringan teroris ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (20/8).
Tetapi bila terbukti memiliki keterkaitan dengan jaringan teroris, para tersangka bisa dijerat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Apabila belum ada keterkaitan teroris ya UU Darurat. Kalau ada keterkaitan jaringan, ya penerapan UU Pemberantasan Terorisme," katanya.
Sebelumnya lima pembuat senjata api ilegal ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Antiteror di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Mereka diduga merupakan pihak yang memasok senjata ke Aris Widagdo (AW) dan Iqbal Khusaeni (IK).
Sebanyak dua orang di antara para pembuat senjata tersebut ditangkap pada Sabtu (24/8), sementara tiga orang lainnya ditangkap pada Minggu (25/8) beserta barang bukti pen gun, senjata api FN rakitan, 50 butir peluru kaliber 28, 25 butir peluru kaliber 22, cetakan magazen, alat sablon, mesin bubut dan bor.
Iqbal alias Ramli alias Rambo alias Iboy yang diduga anggota jaringan teroris ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (20/8).
Ketika itu, tim Densus 88 menemukan barang bukti berupa dua pistol, Barreta Makarov kaliber 72, air soft gun, beberapa peluru, senapan angin, celurit, notebook, telepon selular dan CPU.
Senjata-senjata tersebut diduga diperoleh dari tempat pembuatan senjata api ilegal di Cipacing.
Sementara Aris Widagdo adalah tersangka yang ditangkap atas kepemilikan senjata api dan ratusan peluru yang ditemukan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Aris ditangkap pada Jumat (23/8) di Hotel Citra Papan 2, Jalan Raya Cipacing, Jawa Barat.