Bandung (ANTARA) - Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres/cawapres) Ganjar-Mahfud mengungkapkan bahwa kasus Kendeng atau izin pendirian pabrik semen Rembang sudah mendapat izin pabrik sebelum Ganjar menjabat sebagai gubernur sehingga praktis Ganjar hanya meneruskan izin.

TPN memperkirakan kasus Kendeng (Semen Rembang) bakal menjadi senjata untuk menyerang figur Ganjar Pranowo yang akan digunakan pada debat cawapres malam nanti.

"Saat Ganjar menjadi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) malah pasang badan untuk membela warga yang terdampak pembangunan pabrik semen di Rembang itu," ujar Deputi Kanal Media TPN Karaniya Dharmasaputra di Bandung, Minggu pagi.

Dia menegaskan bahwa Ganjar adalah sosok yang sangat peduli soal lingkungan, bahkan pernah menolak izin kegiatan pertambangan dan pabrik semen lainnya di Jateng.

Karaniya lantas mencontohkan penolakan pendirian pabrik semen di Sukolilo Pati yang dianggap merusak lingkungan karena menggunduli hutan di kawasan pegunungan Kendeng dan penambangan di Bukit Kapur Gombong.

Kala itu, Ganjar menolak memberi lampu hijau atas pembangunan pabrik semen oleh PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang telah mengantongi izin di Sukolilo, Pati.

Menurut dia, Ganjar bersikeras menolak karena wilayah-wilayah di pegunungan Kendeng yang masuk di Kudus dan Pati permasalahannya sudah sangat serius dan alasan lainnya karena suplai semen masih dirasa cukup.

"Pak Ganjar sangat peduli lingkungan. Buktinya sudah berulang kali menolak izin pendirian sejumlah pabrik lain dan kegiatan pertambangan di Jawa Tengah karena tidak memenuhi persyaratan dan merugikan warga,” papar dia.

Sementara itu mengenai pabrik semen Rembang, Karaniya melanjutkan, hal itu merupakan putusan pengadilan dan izin pembangunan pabrik itu juga telah memenuhi permintaan tokoh setempat yaitu almarhum Kyai Maimoen Zubair atau Mbah Moen.

Tujuan pendirian pabrik itu tidak lain agar warga sekitar dapat menerima manfaat dari kekayaan alam di daerahnya, serta tidak dikeruk dan dibawa keluar untuk diolah ke pabrik semen lain. Maka dari itu, Ganjar meneruskan cita-cita Mbah Moen untuk mensejahterakan warga setempat.

"Kebijakan Pak Ganjar saat itu adalah untuk menjamin desa dan rakyatnya mendapat manfaat. Karena tidak adil rasanya, ada investasi masuk namun rakyat tetap miskin,” kata dia.

Ganjar juga menginisiasi saham untuk rakyat setempat melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Menurut Karaniya, bila kasus ini masih dijadikan senjata di debat cawapres, maka kebenaran sudah diketahui masyarakat bahwa Ganjar selalu memihak pada kepentingan rakyat.

"Karena itu jangan Pak Ganjar dikambinghitamkan," tandas dia.

Dalam kasus semen Rembang, pemilik pabrik adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Semen Indonesia (SI) yang sudah mendapat izin pabrik sebelum Ganjar menjabat gubernur.

Belakangan, warga yang menolak pembangunan pabrik semen itu menang gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dianggap bermasalah. Tetapi, MA tidak pernah menerbitkan perintah penutupan pabrik sebagaimana yang digugat warga penolak.

Akhirnya, Amdal diperbaiki dan Gubernur Jateng menerbitkan izin baru dengan sejumlah kesepakatan yaitu Ganjar mengawal hak masyarakat, salah satunya meminta saham untuk BUMDes di empat desa yang terdampak adanya pabrik.