Kemenperin tingkatkan daya saing kawasan industri lewat penghargaan standarisasi
27 Agustus 2013 14:23 WIB
Menteri Perindustrian RI Mohamad S. Hidayat dan Kapolri Jendral Timur Pradopo menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Pengamanan Objek Vital Sektor Industri di Kementerian Perindustrian, Jakarta 28 Agustus 2013. (kemenperin.go.id)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian
(Kemenperin) bersama dengan pemerintah daerah terus mendorong pengembangan
kawasan industri nasional agar dapat menarik para investor baik domestik maupun
asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia.
Untuk penataan kawasan industri yang sudah ada, Kemenperin telah menyusun Standar Kawasan Industri Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing kawasan industri nasional untuk menghadapi persaingan dengan kawasan-kawasan industri di tingkat regional.
Hal tersebut disampaikan Dirjen PPI Dedi Mulyadi lewat siaran pers Kemenperin, yang diterima ANTARA, Selasa.
Sebagai tahap awal implementasi Standar Kawasan Industri Indonesia, Kemenperin akan menginisiasi melalui pemberian penghargaan kepada para pengelola kawasan industri nasional.
"Penganugerahan penghargaan tersebut dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada para pengelola kawasan industri yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu sehingga dapat memacu dan memotivasi para pengelola kawasan industri untuk terus meningkatkan daya saing dan mutu layanan sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata Dirjen PPI.
Peningkatan daya saing kawasan industri nasional sangat penting mengingat peran kawasan industri yang sangat strategis. Hal tersebut dapat dilihat dari nilai ekspor yang berasal dari kawasan industri sebesar US$ 52 miliar/tahun atau 41% dari nilai total ekspor non migas pada tahun 2012, nilai investasi mencapai Rp 29,9 triliun untuk PMDN dan USS 7,06 milliar untuk PMA per tahun atau 60% dari total investasi pada tahun 2012, dan penerimaan negara sebesar USS 938 juta dari PBB, PPN, dan PPh.
Sementara itu, lingkup Penganugerahan Penghargaan Kawasan Industri dikelompokan ke dalam enam kategori yaitu: 1) Kawasan Industri dengan Kinerja Terbaik dalam Manajemen dan Pelayanan (Best Performance in Management and Services). 2) Kawasan Industri dengan Kinerja Terbaik dalam Infrastruktur dan Fasilitas (Best Performance in Infrastructure and Facilities). 3) Kawasan Industri dengan Kinerja Terbaik dalam Pengelolaan Lingkungan (Best Performance in Environmental Management). 4) Kawasan Industri Terbaik di Luar Jawa (The Best Industrial Estate Outside of Java). 5) Kawasan Industri Terbaik di Indonesia (The Best Industrial Estate in Indonesia). 6) Penghargaan kepada tokoh yang berjasa dalam pengembangan kawasan industri di Indonesia (Lifetime Achievement Award for National Industrial Estate Development).
Penganugerahan penghargaan kawasan industri akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2013 di Jakarta. Penganugerahan penghargaan kawasan industri akan diberikan langsung oleh Menteri Perindustrian dan dihadiri oleh para pejabat terkait baik di lingkungan Kementerian Perindustrian maupun instansi lainnya.
Menurut Dirjen PPI, pemberian penghargaan kawasan industri terbaik di luar Pulau Jawa dilakukan agar dapat memberikan motivasi kepada para investor atau calon investor untuk membangun dan mengembangkan kawasan industri di luar Pulau Jawa.
Hal ini mengingat sampai saat ini kawasan industri masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, di mana sekitar 55 kawasan industri dari 74 kawasan industri yang memiliki luas di atas 50 Ha tersebar di Pulau Jawa.
"Sementara itu, sekitar 75.89 persen luas kawasan industri di Pulau Jawa memiliki total luas sebesar 30.038 Ha," kata dia.
Pada Triwulan I tahun 2013, peranan kawasan industri di Pulau Jawa dalam pembentukan PDB Nasional mencapai 57,79 persen, sedangkan sekitar 42,21 persen disumbang oleh wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa.
Untuk penataan kawasan industri yang sudah ada, Kemenperin telah menyusun Standar Kawasan Industri Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing kawasan industri nasional untuk menghadapi persaingan dengan kawasan-kawasan industri di tingkat regional.
Hal tersebut disampaikan Dirjen PPI Dedi Mulyadi lewat siaran pers Kemenperin, yang diterima ANTARA, Selasa.
Sebagai tahap awal implementasi Standar Kawasan Industri Indonesia, Kemenperin akan menginisiasi melalui pemberian penghargaan kepada para pengelola kawasan industri nasional.
"Penganugerahan penghargaan tersebut dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada para pengelola kawasan industri yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu sehingga dapat memacu dan memotivasi para pengelola kawasan industri untuk terus meningkatkan daya saing dan mutu layanan sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata Dirjen PPI.
Peningkatan daya saing kawasan industri nasional sangat penting mengingat peran kawasan industri yang sangat strategis. Hal tersebut dapat dilihat dari nilai ekspor yang berasal dari kawasan industri sebesar US$ 52 miliar/tahun atau 41% dari nilai total ekspor non migas pada tahun 2012, nilai investasi mencapai Rp 29,9 triliun untuk PMDN dan USS 7,06 milliar untuk PMA per tahun atau 60% dari total investasi pada tahun 2012, dan penerimaan negara sebesar USS 938 juta dari PBB, PPN, dan PPh.
Sementara itu, lingkup Penganugerahan Penghargaan Kawasan Industri dikelompokan ke dalam enam kategori yaitu: 1) Kawasan Industri dengan Kinerja Terbaik dalam Manajemen dan Pelayanan (Best Performance in Management and Services). 2) Kawasan Industri dengan Kinerja Terbaik dalam Infrastruktur dan Fasilitas (Best Performance in Infrastructure and Facilities). 3) Kawasan Industri dengan Kinerja Terbaik dalam Pengelolaan Lingkungan (Best Performance in Environmental Management). 4) Kawasan Industri Terbaik di Luar Jawa (The Best Industrial Estate Outside of Java). 5) Kawasan Industri Terbaik di Indonesia (The Best Industrial Estate in Indonesia). 6) Penghargaan kepada tokoh yang berjasa dalam pengembangan kawasan industri di Indonesia (Lifetime Achievement Award for National Industrial Estate Development).
Penganugerahan penghargaan kawasan industri akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2013 di Jakarta. Penganugerahan penghargaan kawasan industri akan diberikan langsung oleh Menteri Perindustrian dan dihadiri oleh para pejabat terkait baik di lingkungan Kementerian Perindustrian maupun instansi lainnya.
Menurut Dirjen PPI, pemberian penghargaan kawasan industri terbaik di luar Pulau Jawa dilakukan agar dapat memberikan motivasi kepada para investor atau calon investor untuk membangun dan mengembangkan kawasan industri di luar Pulau Jawa.
Hal ini mengingat sampai saat ini kawasan industri masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, di mana sekitar 55 kawasan industri dari 74 kawasan industri yang memiliki luas di atas 50 Ha tersebar di Pulau Jawa.
"Sementara itu, sekitar 75.89 persen luas kawasan industri di Pulau Jawa memiliki total luas sebesar 30.038 Ha," kata dia.
Pada Triwulan I tahun 2013, peranan kawasan industri di Pulau Jawa dalam pembentukan PDB Nasional mencapai 57,79 persen, sedangkan sekitar 42,21 persen disumbang oleh wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa.
Pewarta: Ella Syafputri
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: