KPK periksa Sekretaris SKK Migas
27 Agustus 2013 11:13 WIB
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradnyana terkait kasus suap yang melibatkan tersangka Rudi Rubiandini.
"Diperiksa untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Praharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Gde yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas itu tiba di gedung KPK tanpa memberi komentar apa pun.
KPK menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013.
Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti 400 ribu dolar AS yang diduga diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.
Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS.
Selanjutnya KPK menggeledah rumah Rudi di Jalan Brawijaya dan menyita uang senilai 127 ribu dolar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.
Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.
KPK juga menyita satu mobil Toyota Camry Hybrid hitam yang diduga diberikan pelatih golf Deviardi kepada Rudi Rubiandini.
"Diperiksa untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Praharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Gde yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas itu tiba di gedung KPK tanpa memberi komentar apa pun.
KPK menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013.
Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti 400 ribu dolar AS yang diduga diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.
Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS.
Selanjutnya KPK menggeledah rumah Rudi di Jalan Brawijaya dan menyita uang senilai 127 ribu dolar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.
Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.
KPK juga menyita satu mobil Toyota Camry Hybrid hitam yang diduga diberikan pelatih golf Deviardi kepada Rudi Rubiandini.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013
Tags: