Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerapkan standarisasi berupa pemberian sertifikasi bagi 74 kawasan industri yang memiliki luas lahan minimal 50 hektare pada 2014 untuk menarik investor sekaligus mendorong daya saing.

"Kawasan industri harus bersaing, memberikan pelayanan yang baik kepada para investor sehingga kami sudah menyusun standarisasi berupa sertifikasi kepada 74 industri yang lahannya 50 hektare, mulai awal 2014," kata Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Dedi Mulyadi, di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan akan ada empat kriteria dalam pemberian sertifikasi kawasan industri antara lain manajemen dan pelayanan, infrastruktur, lingkungan, serta sosial-ekonomi.

Seluruh kawasan industri yang bersedia diverifikasi, akan ditinjau dari empat kriteria tersebut, tanpa dipungut biaya apapun. Nantinya setiap kawasan industri yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan sertifikasi yang bisa dijadikan bekal dalam pengembangan kawasan termasuk dalam penawaran terhadap investor.

Langkah tersebut diharapkan akan mendorong daya saing baik antara kawasan industri di dalam negeri maupun dengan kawasan industri di negara lain.

"Akan ada tim independen yang melakukan penilaian terhadap standarisasi kawasan industri," ujar dia.

Dedi mengatakan masa berlaku sertifikasi diperkirakan mencapai dua tahun, karena diperkirakan masing-masing kawasan industri akan terus mengalami perubahan dan perkembangan dari tahun ke tahun.

"Bagi kawasan industri yang tidak memenuhi kriteria standarisasi maka akan diberikan rekomendasi untuk dapat memperbaiki kawasannya," ujarnya.

Ia mengharapkan pada awal implementasi standarisasi 2014, sebanyak 40 persen dari total 74 kawasan industri yang memiliki lahan 50 hektare mau ikut serta dalam sertifikasi ini. Sehingga pada 2015 diharapkan sedikitnya 20 persen dari total 74 kawasan industri tersebut mendapatkan sertifikasi terbaik.

Dedi juga mengatakan bahwa upaya standarisasi juga akan mendorong penyebaran kawasan industri di luar Pulau Jawa. Saat ini dari 74 kawasan industri dengan luas lahan 50 hektare, 55 di antaranya masih berada di Pulau Jawa.

"Sebanyak 75,89 persen luas kawasan industri berlokasi di Jawa dari total luas kawasan 30.038 hektare," ujar dia.

Sementara itu sebagai tahap sosialisasi, Kementerian Perindustrian menginisiasi pemberian penghargaan kepada perusahaan kawasan industri pada malam penganugerahan 24 Oktober 2013.