Negara Indonesia didirikan dengan komitmen para founding fathers untuk mewujudkan Negara Indonesia yang makmur, sejahtera, cerdas, sekaligus berkontribusi pada perdamaian dunia. Bukan hal yang mudah untuk mewujudkannya, dan diperlukan daya dan upaya dari penyelenggara Negara beserta dukungan penuh masyarakat.

Upaya-upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut harus selalu berlandaskan pada prinsip-prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk itulah diperlukan aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan bernegara. Hukum yang disusun harus memperhatikan prinsip-prinsip di atas, dimana keadilan sosial menjadi landasan untuk menjaga kemerdekaan dan berkontribusi pada perdamaian dunia. Untuk mewujudkan cita-citanya, Negara membutuhkan sumber dana, yang saat ini didominasi oleh pajak.

Salah satu prinsip dasar dalam penyusunan aturan dan penegakan hukum adalah prinsip keadilan. Upaya pemungutan pajak pun harus berdasarkan hukum dan memperhatikan prinsip keadilan juga, artinya setiap orang dan badan hukum mempunyai kedudukan yang sama dalam sistem perpajakan. Dan tentunya hal tersebut harus dimulai dari dasar, yakni bahwa setiap orang yang telah memenuhi syarat (memiliki penghasilan), mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.

Data World Bank menunjukkan bahwa populasi penduduk Indonesia di tahun 2012 berjumlah 246 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, minimal 25%-nya, atau sekitar 61,5 juta jiwa, dikatakan telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Namun kenyataannya, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berjumlah 23,22 juta. Artinya, masih terdapat kurang lebih 38 juta penduduk yang belum ber-NPWP. Hal ini juga berarti telah terjadi ketidakadilan terhadap 23,22 juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kewajiban perpajakannya. Demikian pula dengan badan usaha, dimana terjadi ketidakadilan terhadap 2,2 juta Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar.

Dengan komposisi penerimaan pajak pada APBN yang semakin dominan dapat dikatakan Negara telah menggantungkan sumber pendanaan pembangunannya dari pembayaran pajak warganya. Terhadap mereka yang belum ber-NPWP, maupun belum memenuhi kewajiban perpajakannya setelah terdaftar, dapatlah dikatakan sebagai free rider dalam pembangunan nasional. Di sisi lain, sistem perpajakan kita menganut sistem self assessment. Sistem ini memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

Dengan masih banyaknya masyarakat maupun badan usaha yang belum mendaftarkan diri, Ditjen Pajak harus segera melakukan perluasan basis perpajakan. Atas dasar itulah, mulai bulan September tahun 2013 ini akan kembali digelar kegiatan Sensus Pajak Nasional 2013, yang merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa di tahun sebelumnya. Kegiatan Sensus Pajak Nasional 2013 kali ini akan dilaksanakan selama tiga bulan ke depan dan berakhir di bulan Nopember 2013. Untuk tahun ini diharapkan akan terdapat penambahan sekitar 600.000 Wajib Pajak baru melalui Sensus Pajak Nasional.

Tujuan akhir yang ingin dicapai melalui Sensus Pajak Nasional 2013 adalah meningkatkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Sensus Pajak Nasional akan memudahkan Ditjen Pajak dalam memutakhirkan basis data dari masyarakat yang seharusnya sudah berkewajiban membayar pajak, namun belum mendaftarkan diri. Setelah basis data terbentuk, pembinaan terhadap Wajib Pajak akan lebih mudah dilakukan oleh Ditjen Pajak melalui penyuluhan perpajakan, himbauan hingga penegakan hukum.

Kegiatan ini juga diharapkan memberikanedukasi kepada masyarakat, dalam hal ini subjek sensus, mengenai hak dan kewajiban perpajakannya. Melalui Sensus Pajak Nasional ini, Ditjen Pajak melalui petugasnya memiliki kesempatan untuk melakukan sosialisasi perpajakan secara langsung kepada masyarakat. Petugas sensus dapat menyampaikan kepada subjek sensus tentang manfaat pajak dan pentingnya membayar pajak sehingga diharapkan timbul kesadaran untuk membayar pajak.

Ketika kesadaran membayar pajak secarasukarela (voluntary compliance) telah dirasakan oleh masyarakat, diharapkan peneriman pajak dapat meningkat tajam. Pembayaran pajak secara sukarela tentunya akan meningkatkan tanggung jawab dalam pengawasan uang pajak. Masyarakat yang sukarela membayar pajak akan lebih menuntut efektivitas dalam pemanfaatan uang pajak, sehingga terwujud kemakmuran bersama. Mari kita bangun Indonesia dengan menjadi warga Negara taat pajak!