Ia mengatakan adanya transformasi kejahatan perdagangan satwa liar yang tidak menggunakan penjualan konvensional melainkan memanfaatkan sosial media dan penjualan daring membuat perubahan cara pengawasan pula.
"Karena perdagangan satwa ini berubah, maka kami pengawasannya pun berubah. Dimana kita perkuat tim patroli siber, untuk memeriksa semua akun di media sosial yang terindikasi terjadi transaksi jual beli satwa dilindungi," katanya.
Dia menjelaskan bahkan pihaknya pun telah bekerja sama dengan interpol untuk menangani perdagangan satwa dilindungi lintas negara.
Baca juga: OIC: Perlu kolaborasi untuk tekan perdagangan satwa liar
Baca juga: KLHK: Orang kaya baru picu adanya perdagangan TSL
"Sekarang ini bahkan ada juga yang menyeludupkan di kargo pesawat, dan di pelabuhan tidak terkecuali di Pelabuhan Bakauheni yang merupakan gerbang Pulau Sumatera jadi kita tingkatkan pengawasan di pelabuhan serta bandara," tambahnya.
Ia melanjutkan pemerintah pun akan meningkatkan frekuensi patroli di berbagai daerah salah satunya Lampung untuk menjaga satwa endemik agar tidak diperjualbelikan.
Diketahui pada 2019 Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) telah melakukan operasi tidak pidana kejahatan kehutanan sebanyak 1.152 kali operasi.
Baca juga: Menkumham: Perdagangan satwa liar ilegal didorong jadi TOC di AALCO
Baca juga: BKSDA Kalbar: Perdagangan satwa liar mengkhawatirkan, perlu perhatian
Baca juga: 2.509 burung sitaan dilepas di hutan Way Pisang di Lampung Selatan