Masyarakat hukum adat berperan lestarikan lingkungan hidup
25 Agustus 2013 14:01 WIB
Dokumen foto kelompok burung kuntul putih (Egretta alba sp.) di hutan manggrove menjelang matahari terbenam di Desa Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. (ANTARA/Ampelsa)
Makassar (ANTARA News) - Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan kebudayaan yang mengutamakan kearifan lokal berperan penting dalam melestarikan lingkungan hidup, kata Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Ilyas Asaad.
"MHA mempunyai berbagai kearifan dalam mengelola lingkungan, sehingga memiliki peran penting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup," ujarnya di Makassar, Minggu.
Dia mengatakan, mencermati peran penting MHA, maka dipandang perlu melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan, selanjutnya memberi pengakuan terhadap keberadaan hak-haknya.
"Berkaitan dengan hal tersebut, maka kehadiran kami disini untuk menggelar rapat koordinasi Pengakuan Keberadaan MHA Kajang dan Karampuang di Sulsel," kata Ilyas.
Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 2012 telah melakukan inventarisasi MHA Kajang di Kabupaten Bulukumba dan MHA Karampuang di Kabupaten Sinjai, Sulsel.
Langkah selanjutnya, pihak KLH akan melakukan pendampingan pengakuan keberadaannya.
Kedua MHA tersebut secara turun-temurun berupaya melestarikan lingkungan dengan cara mencaga hutan adat dan sekitanya, serta tidak menebang pohon secara sembarangan.
Hal itu benarkan pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel Mahir.
"Mereka tetap menjaga nilai-nilai budaya untuk tetap eksis di lingkungannya, maupun dalam berinteraksi dengan msyarakat sekitarnya," katanya.
Rapat koordinasi tersebut akan dihadiri 60 orang dari instansi terkait MHA dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Sulsel pada Senin (26/8) di salah satu hotek berbintang di Kota Makassar.
"MHA mempunyai berbagai kearifan dalam mengelola lingkungan, sehingga memiliki peran penting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup," ujarnya di Makassar, Minggu.
Dia mengatakan, mencermati peran penting MHA, maka dipandang perlu melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan, selanjutnya memberi pengakuan terhadap keberadaan hak-haknya.
"Berkaitan dengan hal tersebut, maka kehadiran kami disini untuk menggelar rapat koordinasi Pengakuan Keberadaan MHA Kajang dan Karampuang di Sulsel," kata Ilyas.
Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 2012 telah melakukan inventarisasi MHA Kajang di Kabupaten Bulukumba dan MHA Karampuang di Kabupaten Sinjai, Sulsel.
Langkah selanjutnya, pihak KLH akan melakukan pendampingan pengakuan keberadaannya.
Kedua MHA tersebut secara turun-temurun berupaya melestarikan lingkungan dengan cara mencaga hutan adat dan sekitanya, serta tidak menebang pohon secara sembarangan.
Hal itu benarkan pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel Mahir.
"Mereka tetap menjaga nilai-nilai budaya untuk tetap eksis di lingkungannya, maupun dalam berinteraksi dengan msyarakat sekitarnya," katanya.
Rapat koordinasi tersebut akan dihadiri 60 orang dari instansi terkait MHA dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Sulsel pada Senin (26/8) di salah satu hotek berbintang di Kota Makassar.
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013
Tags: