Jakarta (ANTARA) - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati menekankan bahwa tinta yang digunakan untuk pencoblosan saat pemilihan umum (pemilu) harus tersertifikasi halal.

"Sebentar lagi pemilu, nah harus dipastikan bahwa tinta yang digunakan tetap bisa tembus air sehingga aman saat seseorang akan berwudhu," kata Muti di Jakarta, Kamis.

Muti mengatakan sertifikat halal menjadi salah satu dokumen ketika produsen tinta mengajukan tender ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengajuan sertifikasi halal untuk tinta diajukan oleh pelaku usaha bukan lembaga pemeriksa halal (LPH).

Menurut dia ada dua hal yang harus dipastikan sebelum tinta digunakan saat pemilu. Pertama, bahan-bahan tinta harus dipastikan bebas dari unsur-unsur najis. Kedua, tinta yang akan digunakan harus tembus air.

Baca juga: Wapres terima laporan kinerja layanan sertifikasi halal LPPOM MUI

Baca juga: Wapres imbau seluruh UMK miliki sertifikat halal


Untuk memastikan bahwa tinta tembus air ini diperlukan uji laboratorium dan LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan tinta dari pemilu ke pemilu.

"Jadi untuk sertifikasi tinta memang salah satunya harus ada pembuktian ketentuan bisa tembus air," kata dia.

Muti menyatakan bahwa uji laboratorium menjadi salah satu hal yang penting dalam mendukung proses pemeriksaan kehalalan sebuah produk.

Menurut dia ada tiga prinsip yang diterapkan dalam sertifikasi halal. Pertama, memastikan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal​. Kedua, memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk baik yang berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi.

Ketiga, memastikan proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan.​

Baca juga: LPPOM MUI telah sertifikasi halal 18.701 perusahaan sepanjang 2023

Baca juga: LPPOM MUI: Uji laboratorium penting dalam pemeriksaan kehalalan produk