Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengatakan berkas perkara tindak pidana korupsi proyek Stasiun Pandu Teluk Majelis di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
"Berkas perkara korupsi Pelindo Jambi sudah kami nyatakan lengkap (P-21) dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani di Jambi Kamis.
Berkas perkara tersangka dugaan korupsi pekerjaan Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada Pelindo Jambi tahun anggaran 2019 sampai 2021 yakni St, Cra, Ar, Yl dan Mh telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Lexy mengatakan kasus ini ditangani penyidik Polda Jambi dimana penyidik mengungkap bahwa pada 2018 Pelindo menganggarkan dana investasi multiyears untuk pembangunan stasiun pandu yang dikerjakan PT WBP, namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Dalam kasus ini penyidik Polda Jambi telah menetapkan lima orang tersangka dengan inisial ST, CRA, AR, YL dan MH. Selanjutnya terkait serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum masih menunggu selesainya satu berkas yang disidik oleh Polres Tanjung Jabung Timur.
Sebelumnya, Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) tahun anggaran 2019-2021, yakni ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023), YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (konsultan pengawas).
"Dalam kasus itu ditemukan kerugian negara Rp3,9 miliar dan penyidik dalam proses penyelidikan telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp3,4 miliar," kata Lexy.
Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II mengalokasikan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut. Pada 3 Desember 2019 sampai dengan 31 Januari 2020 dilakukan proses tender dan dalam proses tender itu ditetapkan PT Way Berhak Perkasa sebagai pemenang, lalu pada 21 Februari 2020 dilakukan penandatanganan kontrak antara ST selaku GM Pelindo Jambi dengan YL selaku Dirut PT Way Berhak Perkasa dengan nilai kontrak Rp12 miliar dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.
Pada 11 Agustus 2020, YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain. Pada 11 Juni 2021 dilakukan pemutusan kontrak oleh Pelindo II (Persero) cabang Pelabuhan Jambi dengan progres fisik sebesar 91,946 persen dan Pelindo melakukan pembayaran kepada pemenang tender sebesar Rp10 miliar.
Setelah dilakukan proses penyelidikan bersama oleh Subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjung Jabung Timur, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum itu seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres pekerjaan yang direkayasa, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain dan perbuatan melawan hukum lainnya.
Atas perbuatannya tersebut lima orang tersangka terancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kejati sebut berkas Pelindo Jambi segera dilimpahkan ke pengadilan
18 Januari 2024 17:50 WIB
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fahtarani. ANTARA/Nanang Mairiadi.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: