Surakarta (ANTARA) - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyatakan segera menyelesaikan sejumlah peraturan daerah (perda) yang sempat tertunda karena dia mengambil cuti untuk kampanye sebagai calon wakil presiden.

"Ya, segera," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis.

Perda itu termasuk soal peraturan wali kota (perwali), sebagai tindak lanjut dari perda, yang menurut Gibran akan segera dia tindaklanjuti.

"Ya, nanti kami evaluasi, ya," katanya singkat.

Sementara itu, disinggung mengenai permintaan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta agar dirinya mundur sebagai wali kota Surakarta karena tidak optimal dalam bekerja, Gibran enggan memberi komentar.
​​​​​​​
"Ya, terima kasih atas masukannya," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu: Laporan dugaan pelanggaran Gibran di Ambon penuhi syarat

Gibran kembali berkantor sebagai wali kota Surakarta usai mengambil cuti tiga hari, Senin (15/1) hingga Rabu (17/1), untuk kampanye Pilpres 2024.

Sesuai agenda kerja wali kota Surakarta, Kamis, Gibran mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) Evaluasi Capaian Kinerja APBD Tahun Anggaran 2023 dan Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta Y. F. Sukasno meminta Gibran mundur dari jabatannya sebagai wali kota Surakarta.

Baca juga: Relawan Prabowo-Gibran konsolidasi menangkan Pilpres sekali putaran

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu dinilai tidak optimal dalam bekerja sebagai wali kota, salah satunya karena sering mengambil cuti untuk kampanye.

Meski demikian, dia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya karena regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak harus mundur.
​​​​​​​
"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, menurut saya lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno.

Baca juga: Wakil wali kota Surakarta sebut pembahasan perda jalan di tempat