Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Iowa, Amerika Serikat, pada Rabu (17/1), menggugat TikTok dengan tuduhan platform media sosial berbasis video tersebut menyesatkan orang tua tentang akses anak-anak mereka ke konten yang tidak pantas di aplikasi perusahaan tersebut.
Jaksa Agung Iowa Brenna Bird dalam gugatan yang diajukan di pengadilan negara bagian di Polk County menuduh TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance, berbohong tentang prevalensi konten di platformnya termasuk narkoba, ketelanjangan, alkohol, dan kata-kata kotor.
“TikTok telah membuat orang tua tidak tahu apa-apa,” kata Bird, seorang anggota Partai Republik.
“Sudah saatnya kita menyoroti TikTok karena mengekspos anak-anak pada materi grafis seperti konten seksual, tindakan menyakiti diri sendiri, penggunaan obat-obatan terlarang, dan hal-hal yang lebih buruk lagi," tambah dia.
Baca juga: Sidang gugatan larangan aplikasi TikTok digelar di Montana
Dengan tuduhan penipuan konsumen, Iowa meminta sanksi finansial dan perintah yang melarang TikTok milik ByteDance terlibat dalam perilaku yang menipu dan tidak adil.
TikTok mengatakan pihaknya memiliki perlindungan terdepan dalam industri bagi kaum muda, termasuk kontrol orang tua dan batasan waktu bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
"Kami berkomitmen untuk mengatasi tantangan industri secara luas dan akan terus memprioritaskan keselamatan komunitas," kata TikTok.
Ini adalah gugatan terbaru yang diajukan oleh negara bagian AS terhadap TikTok, yang bersama dengan perusahaan media sosial lainnya menghadapi tekanan dari regulator secara global untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya.
Baca juga: Utah gugat TikTok karena buat anak-anak kecanduan aplikasinya
Negara-negara bagian termasuk Arkansas dan Utah telah mengajukan kasus serupa. Seorang hakim di Indiana pada bulan November menolak gugatan terhadap TikTok yang diajukan oleh jaksa agung negara bagian tersebut. Negara bagian lain sedang menyelidikinya.
Pada tanggal 2 Januari, Montana mengatakan pihaknya mengajukan banding atas keputusan hakim AS pada bulan November yang memblokir larangan negara bagian Montana terhadap penggunaan TikTok.
Larangan di Montana direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari, namun Hakim Distrik AS Donald Molloy pada 30 November mengeluarkan perintah awal untuk memblokir larangan tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang Montana "melanggar Konstitusi dalam lebih dari satu cara" dan "melampaui kekuasaan negara".
CEO TikTok Shou Zi Chew akan menjadi salah satu CEO media sosial yang memberikan kesaksian pada 31 Januari di hadapan Komite Kehakiman Senat AS mengenai eksploitasi seksual anak secara online. Demikian disiarkan Reuters, Kamis.
Baca juga: Sejumlah media sosial digugat karena rusak mental pelajar di Maryland
Iowa gugat TikTok terkait akses anak-anak ke konten tidak pantas
18 Januari 2024 08:39 WIB
Ilustrasi - Logo aplikasi TikTok dan bendera Amerika Serikat. (ANTARA/REUTERS/Florence Lo/aa)
Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Tags: