Syarat calon penerima penghargaan Kalpataru adalah warga negara Indonesia dan diusulkan oleh pihak lain, saat diusulkan tidak berstatus tersangka dan proses hukum (terlampir SKCK), dan telah berkiprah minimal lima tahun secara berkelanjutan.
Baca juga: Sekjen KLHK buka Perkemahan Kalpataru dan Wanabakti regional Papua
Baca juga: Dishut Papua apresiasi Petronela Meraudje melindungi hutan Mangrove
Pengisian formulir usulan calon penerima Kalpataru tahun 2024 melalui laman bit.ly/kalpataru2024 dengan batas waktu penyampaian dokumen usulan pada 20 Februari 2024.
Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada individu atau kelompok yang telah berkontribusi secara signifikan dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, dan membina perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penghargaan yang dicetuskan oleh Emil Salim itu diberikan sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas upaya dan kontribusi yang dilakukan oleh para penerima.
Pada 2023, KLHK memberikan penghargaan Kalpataru kepada 10 individu dan satu kelompok pejuang lingkungan.
Baca juga: Dani Arwanto, penerima Kalpataru perintis lingkungan 2023
Baca juga: Peraih Kalpataru dari Jakut terinspirasi oleh Jokowi