Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 (POJK 26/2023) tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Rabu, menjelaskan penerbitan POJK ini untuk menyederhanakan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum, dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.

“Penerbitan POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah dalam Forum G20, yang bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia, dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional,” ujar Aman.

Baca juga: OJK terbitkan POJK 25 tahun 2023 guna atur perusahaan modal ventura

Ia menjelaskan, substansi pengaturan POJK 26/2023, diantaranya, pertama, ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam POJK, antara lain definisi Emiten, Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari Satu Negara, Ketentuan Akuntansi di Bidang Pasar Modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, Pengguna SAK Internasional, dan Laporan Tahunan.

Kedua, ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan, diantaranya mencakup ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara, serta kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara.

Kemudian, pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait, serta tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional.

Selanjutnya, persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan, serta kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu.

Baca juga: OJK cabut izin usaha PT SMEFI