Pemilu 2024
Ini kata pengamat terkait parpol tak tertib aturan APK
17 Januari 2024 18:25 WIB
Pengendara melintas di samping alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone), kawasan Menteng, Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai warga bisa tidak memilih partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) yang tak tertib aturan alat peraga kampanye (APK).
"Masyarakat dapat diimbau untuk tidak memilih parpol/caleg yang tidak tertib aturan tersebut," kata Joga saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Joga menjelaskan masyarakat sebagai pemilih tentunya tidak menginginkan calon pemimpin yang tidak memperhatikan visual kota, serta mengabaikan keselamatan umum sebagai bentuk sanksi sosial.
Dia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dan Satpol PP DKI untuk tegas mencabut alat peraga kampanye (APK) yang dianggap bisa membahayakan keselamatan umum.
Baca juga: Alat peraga kampanye sebabkan kecelakaan sepeda motor di Jaksel
Baca juga: Penertiban APK dilakukan Satpol PP jika parpol tidak taati imbauan
"Bawaslu dan Satpol PP juga harus menertibkan seluruh APK yang mengganggu dan dianggap membahayakan bagi keselamatan warga seperti di 'stick cone', pohon, JPO, pagar median jalan dan pagar/tembok bangunan," tambahnya.
Harapannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu mampu melarang parpol maupun caleg berkampanye secara konvensional dengan memasang baliho maupun poster.
"Era digital ini bisa memanfaatkan platform media sosial dan media massa untuk berkampanye secara efektif, efisien, serta ramah lingkungan," ujarnya.
Hingga Juli 2023, Satpol PP DKI Jakarta menertibkan sebanyak 25.899 APK yang dinilai dipasang sembarangan dan mengganggu estetika.
Baca juga: Bawaslu Jaktim segera tertibkan APK pelanggar aturan
Baca juga: Satpol PP dinilai kurang responsif tangani pelanggaran APK
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta menertibkan APK partai politik di tiga wilayah di Ibu Kota menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Di Jakarta Barat itu di daerah Joglo, Kembangan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Penertiban di Jakarta Selatan dilakukan di Jalan Gatot Subroto dan Rasuna Said. "Lalu di Jakarta Timur itu daerah Matraman," katanya.
"Masyarakat dapat diimbau untuk tidak memilih parpol/caleg yang tidak tertib aturan tersebut," kata Joga saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Joga menjelaskan masyarakat sebagai pemilih tentunya tidak menginginkan calon pemimpin yang tidak memperhatikan visual kota, serta mengabaikan keselamatan umum sebagai bentuk sanksi sosial.
Dia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dan Satpol PP DKI untuk tegas mencabut alat peraga kampanye (APK) yang dianggap bisa membahayakan keselamatan umum.
Baca juga: Alat peraga kampanye sebabkan kecelakaan sepeda motor di Jaksel
Baca juga: Penertiban APK dilakukan Satpol PP jika parpol tidak taati imbauan
"Bawaslu dan Satpol PP juga harus menertibkan seluruh APK yang mengganggu dan dianggap membahayakan bagi keselamatan warga seperti di 'stick cone', pohon, JPO, pagar median jalan dan pagar/tembok bangunan," tambahnya.
Harapannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu mampu melarang parpol maupun caleg berkampanye secara konvensional dengan memasang baliho maupun poster.
"Era digital ini bisa memanfaatkan platform media sosial dan media massa untuk berkampanye secara efektif, efisien, serta ramah lingkungan," ujarnya.
Hingga Juli 2023, Satpol PP DKI Jakarta menertibkan sebanyak 25.899 APK yang dinilai dipasang sembarangan dan mengganggu estetika.
Baca juga: Bawaslu Jaktim segera tertibkan APK pelanggar aturan
Baca juga: Satpol PP dinilai kurang responsif tangani pelanggaran APK
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta menertibkan APK partai politik di tiga wilayah di Ibu Kota menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Di Jakarta Barat itu di daerah Joglo, Kembangan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Penertiban di Jakarta Selatan dilakukan di Jalan Gatot Subroto dan Rasuna Said. "Lalu di Jakarta Timur itu daerah Matraman," katanya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Tags: