Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Inggrid Louhenapessy menuntut Jesika Janyaan, terdakwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis, selama 10 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Orpha Maitimu dan didampingi Rahmat Selang dan Novi Salmon selaku hakim anggota.

Dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya mengakibatkan korban dan keluarga malu terhadap masyarakat, dan perbuatannya mempengaruhi anak-anak untuk berpacaran sesama jenis.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Terdakwa pada Juni 2023 berkenalan dengan korban berinisial KK yang masih berusia 16 tahun, kemudian mengajaknya berpacaran melalui pesan singkat.

"Selanjutnya terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan korban di sekitar pantai dan hutan mangrove Negeri Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) antara Juni dan Juli 2023," kata JPU.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mencabuli korban secara berlanjut dan korban sempat tidak masuk sekolah selama beberapa hari hingga guru di sekolah menelpon orang tua korban.

"Dua pasangan sejenis ini sempat digerebek ayah dan paman korban ketika melarikan diri dari rumah dan tidur hutan mangrove, kemudian terdakwa diingatkan untuk tidak mendekati korban lagi," jelas jaksa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.