Pemilu 2024
Fraksi Golkar Surakarta: Gibran tak perlu mundur dari wali kota
17 Januari 2024 16:44 WIB
Ketua Fraksi Golkar-PSI DPRD Kota Surakarta Taufiqurrahman memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Fraksi Golkar Surakarta menyebut Gibran Rakabuming Raka tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta meski ia sedang mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
"Menurut saya mundur itu tidak perlu karena masyarakat Surakarta masih menginginkan Mas Gibran meneruskan program pembangunan," kata Ketua Fraksi Golkar-PSI DPRD Kota Surakarta Taufiqurrahman di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan salah satu program Gibran yang belum selesai yakni 17 program prioritas pembangunan yang dicanangkannya sejak awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
"Itu dirampungkan dulu, ini masih berjalan semuanya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta ini.
Ia menilai kalaupun mundur maka prosesnya tidak secepat itu. Bahkan prosesnya bisa lebih lama dari pilpres yang pelaksanaannya tinggal beberapa minggu lagi.
"Kalau menyatakan mundur kan masih proses, harus persetujuan dari DPRD juga karena nanti pasti disampaikan ke DPRD juga, menyetujui atau tidak. Jadi prosesnya masih panjang, sudah jelas setelah pemilu," katanya.
Terkait dengan permintaan Fraksi PDIP yang meminta Gibran untuk mundur sebagai Wali Kota Surakarta, menurut dia hanya bersifat permintaan yang bisa dilakukan oleh Gibran atau tidak.
"PDIP kan hanya meminta, menyarankan, dilakukan atau tidak kan terserah pak wali. Bagi Golkar ini tidak ada relevansinya untuk mundur. Biarkan sampai selesai dulu, masyarakat masih menginginkan mas wali menyelesaikan jabatannya," katanya.
Disinggung mengenai pembahasan sejumlah perda yang jalan di tempat karena Gibran tidak berada di Solo, dia menilai sejauh ini perda tidak ada hambatan.
"Di dalam perda memang ada klausul yang menyatakan harus ada peraturan wali kota, maksimal harus berapa bulan, berapa tahun. Kalau kurun waktu itu dilanggar baru pelanggaran. Ini enggak kok," katanya.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta meminta Gibran untuk mundur dari jabatannya sebagai wali kota karena ia menilai kinerjanya sebagai wali kota terganggu dan tidak bisa maksimal akibat terlalu sering mengambil cuti kampanye.
Meski demikian, ia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya, mengingat pada regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tidak harus mundur.
"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya lebih baik mas wali mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," katanya.
"Menurut saya mundur itu tidak perlu karena masyarakat Surakarta masih menginginkan Mas Gibran meneruskan program pembangunan," kata Ketua Fraksi Golkar-PSI DPRD Kota Surakarta Taufiqurrahman di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan salah satu program Gibran yang belum selesai yakni 17 program prioritas pembangunan yang dicanangkannya sejak awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
"Itu dirampungkan dulu, ini masih berjalan semuanya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta ini.
Ia menilai kalaupun mundur maka prosesnya tidak secepat itu. Bahkan prosesnya bisa lebih lama dari pilpres yang pelaksanaannya tinggal beberapa minggu lagi.
"Kalau menyatakan mundur kan masih proses, harus persetujuan dari DPRD juga karena nanti pasti disampaikan ke DPRD juga, menyetujui atau tidak. Jadi prosesnya masih panjang, sudah jelas setelah pemilu," katanya.
Terkait dengan permintaan Fraksi PDIP yang meminta Gibran untuk mundur sebagai Wali Kota Surakarta, menurut dia hanya bersifat permintaan yang bisa dilakukan oleh Gibran atau tidak.
"PDIP kan hanya meminta, menyarankan, dilakukan atau tidak kan terserah pak wali. Bagi Golkar ini tidak ada relevansinya untuk mundur. Biarkan sampai selesai dulu, masyarakat masih menginginkan mas wali menyelesaikan jabatannya," katanya.
Disinggung mengenai pembahasan sejumlah perda yang jalan di tempat karena Gibran tidak berada di Solo, dia menilai sejauh ini perda tidak ada hambatan.
"Di dalam perda memang ada klausul yang menyatakan harus ada peraturan wali kota, maksimal harus berapa bulan, berapa tahun. Kalau kurun waktu itu dilanggar baru pelanggaran. Ini enggak kok," katanya.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta meminta Gibran untuk mundur dari jabatannya sebagai wali kota karena ia menilai kinerjanya sebagai wali kota terganggu dan tidak bisa maksimal akibat terlalu sering mengambil cuti kampanye.
Meski demikian, ia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya, mengingat pada regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tidak harus mundur.
"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya lebih baik mas wali mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," katanya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: