Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang Jabar pada pekan terakhir Agustus.
"Dengan pertemuan KPK-BPK, karena laporan perhitungan kerugian negara masuk tahap penyelesaian, kami sudah bisa memperkirakan kapan kedua tim dapat menyelesaikan perhitungan. Kemungkinan pekan depan kami sudah lakukan panggilan terhadap tersangka kasus Hambalang," kata Ketua KPK Abraham Samad, selepas penyerahan Laporan Audit Investigasi Tahap II terhadap Pelaksanaan Pembangunan P3SON di Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Namun, dia tidak menyebut nama tersangka yang akan dipanggil KPK pada pekan terakhir Agustus itu.
Abraham menjelaskan laporan perhitungan kerugian negara dalam proyek pembangunan P3SON Hambalang tidak terkait langsung dengan penahanan tersangka dugaan korupsi dalam proyek itu.
"Tapi, KPK harus memperhitungkan jadwalnya. Jika diperkirakan hasil perhitungan kerugian negara itu masih lama, kami tidak dapat menahan terlalu lama karena terikat batas jadwal penahanan," kata dia.
Dia menambahkan tidak ada satu pun tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam satu kasus dugaan korupsi, tidak dilakukan penahanan termasuk tersangka dalam proyek pembangunan P3SON itu.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam proyek pembangunan P3SON Hambalang, yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Hingga pekan ketiga Agustus, KPK hanya menahan tersangka Deddy Kusdinar di rumah tahanan di Gedung KPK Jakarta. Sedangkan Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mukhamad Noor belum ditahan.
Sementara, Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan laporan Audit Investigasi tahap II BPK terhadap proyek Pelaksanaan Pembangunan P3SON Hambalang hanya memberikan indikasi kerugian negara sebesar Rp463,6 miliar dan bukan laporan kerugian negara.
"Kalau Laporan Audit Investigasi tahap II itu disebut masih ada indikasi kerugian negara. Tapi, untuk permasalahan kerugian negara, kata indikasi hilang," kata Hadi.
Hadi menambahkan nilai kerugian negara dalam laporan kerugian negara terhadap proyek P3SON Hambalang dapat lebih besar, sama, atau lebih kecil dari nilai indikasi kerugian negara yang tercantum dalam laporan audit investigasi tahap II BPK dalam proyek itu.
Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
(I026/M026)
KPK panggil tersangka Hambalang pekan depan
23 Agustus 2013 18:21 WIB
Ketua KPK Abraham Samad (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: