Polres Tanah Bumbu gagalkan peredaran narkotika seberat 70,5 kg asal Banjarmasin
17 Januari 2024 15:41 WIB
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu jajaran Polda Kalimantan Selatan saat menangkap salah satu bandar narkoba dengan barang bukti 70,5 kilogram narkotika di Jalan Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulicin pada Sabtu (13/1/2024) (ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu)
Batulicin (ANTARA) - Polres Tanah Bumbu jajaran Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran narkotika golongan satu bukan tanaman atau karisoprodol seberat 70,5 kg asal Banjarmasin.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setyawan di Batulicin, Rabu, mengatakan petugas menerima informasi peredaran narkotika tersebut pada Sabtu (13/1).
"Obat-obatan itu berasal dari Banjarmasin dan akan dikirim ke Kabupaten Kotabaru melalui jalan darat menggunakan truk," kata Anang.
Berdasarkan informasi yang diterima, Polres Tanah Bumbu mengerahkan anggota Intelkam dan Buru Sergap (Buser) untuk penyelidikan pada beberapa titik akses menuju Kabupaten Kotabaru.
Akhirnya, salah anggota Satuan Resere Narkoba mencurigai salah satu orang asal Kotabaru berinisial HA (35) di Jalan Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulicin.
Anang menuturkan pria tersebut dari Banjarmasin menuju Kotabaru menggunakan truk.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota Polres Tanah Bumbu menemukan 120.000 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika jenis karisoprodol dibungkus plastik dengan berat 69,6 kg yang disimpan di samping sopir.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengembangkan terhadap barang temuan tersebut dengan membawa tersangka HA menunjukkan jaringan lain di wilayah Kotabaru.
Dari hasil pengembangan itu, anggota Polres Tanah Bumbu meringkus tersangka HM (34) asal Kotabaru dengan barang bukti 1.700 butir atau 986 gram narkotika jenis karisoprodol pada Minggu (14/1).
"Kini kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika," tutur Anang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setyawan di Batulicin, Rabu, mengatakan petugas menerima informasi peredaran narkotika tersebut pada Sabtu (13/1).
"Obat-obatan itu berasal dari Banjarmasin dan akan dikirim ke Kabupaten Kotabaru melalui jalan darat menggunakan truk," kata Anang.
Berdasarkan informasi yang diterima, Polres Tanah Bumbu mengerahkan anggota Intelkam dan Buru Sergap (Buser) untuk penyelidikan pada beberapa titik akses menuju Kabupaten Kotabaru.
Akhirnya, salah anggota Satuan Resere Narkoba mencurigai salah satu orang asal Kotabaru berinisial HA (35) di Jalan Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulicin.
Anang menuturkan pria tersebut dari Banjarmasin menuju Kotabaru menggunakan truk.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota Polres Tanah Bumbu menemukan 120.000 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika jenis karisoprodol dibungkus plastik dengan berat 69,6 kg yang disimpan di samping sopir.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengembangkan terhadap barang temuan tersebut dengan membawa tersangka HA menunjukkan jaringan lain di wilayah Kotabaru.
Dari hasil pengembangan itu, anggota Polres Tanah Bumbu meringkus tersangka HM (34) asal Kotabaru dengan barang bukti 1.700 butir atau 986 gram narkotika jenis karisoprodol pada Minggu (14/1).
"Kini kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika," tutur Anang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pewarta: Imam Hanafi/sujud mariono
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: