Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan berdasarkan audit investigasi tahap dua ada indikasi kerugian negara Rp463,67 miliar akibat penyimpangan dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"BPK menyimpulkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp463,67 miliar yang merupakan akibat dari adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait P3SON," kata Hadi usai menyerahkan hasil audit kepada Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Jumat.

Kerugian negara itu, menurut dia, terjadi karena proses pengurusan hak atas tanah dan izin pembangunan, pelelangan, persetujuan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) dan kontrak tahun jamak, pelaksanaan pekerjaan konstruksi serta pembayaran dan aliran dana diikuti dengan rekayasa akuntansi.

Dalam proses persetujuan RKA-KL dan kontrak tahun jamak, kata Hadi, BPK menemukan adanya pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan PMK 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan persetujuan Kontrak Tahun Jamak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diduga telah mengalami penurunan makna substantif dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak.

"Hal ini dapat melegalisasi semacam "kasus Hambalang" untuk tahun-tahun berikutnya," kata Hadi yang didampingi oleh Marzuki Alie dan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.